Tuseno
Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

REKONSTRUKSI MODEL PENYELESAIAN SENGKETA EKSEKUSI OBJEK JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH BERBASIS INTEGRASI HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 Tuseno; Fauziah Lubis; Mhd.Yadi Harahap; Arifuddin Muda Harahap
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 5 No. 02 (2026): Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan eksekusi objek jaminan dalam pembiayaan murabahah masih menimbulkan permasalahan hukum akibat perbedaan paradigma antara hukum jaminan nasional yang berorientasi pada kepastian pelunasan piutang dan hukum ekonomi syariah yang mengedepankan keadilan, musyawarah, serta perlindungan hak para pihak. Perubahan paradigma pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 semakin menegaskan bahwa penentuan wanprestasi dan pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pelaksanaan eksekusi objek jaminan dalam pembiayaan murabahah berdasarkan hukum positif Indonesia, Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), serta merekonstruksi model penyelesaian sengketa yang mengintegrasikan kedua rezim hukum tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi dan penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tidak bertentangan dengan prinsip hukum ekonomi syariah, tetapi justru memperkuat implementasi asas keadilan, keseimbangan, perlindungan hak milik, dan due process of law. Sinkronisasi antara hukum positif dan hukum ekonomi syariah menghasilkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih berkeadilan tanpa menghilangkan kepastian hukum bagi kreditur. Kebaruan penelitian ini terletak pada rekonstruksi model penyelesaian sengketa eksekusi objek jaminan dalam pembiayaan murabahah melalui lima tahapan, yaitu verifikasi wanprestasi, musyawarah dan restrukturisasi pembiayaan, mediasi atau arbitrase syariah, penyelesaian melalui Pengadilan Agama, serta eksekusi sebagai ultimum remedium. Model tersebut diharapkan menjadi pedoman normatif bagi perbankan syariah, regulator, dan lembaga peradilan dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan.
Dinamika Kebebasan Beragama dalam Perspektif Fiqh al-Aqalliyat: Analisis Harmonisasi Pasal 18 UDHR dan Doktrin Ushul Fiqh. Tuseno; Mhd.Syahnan; Hasan Matsum
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 5 No. 02 (2026): Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji dinamika kebebasan beragama melalui lensa Fiqh al-Aqalliyat (Fikih Minoritas) dan hubungannya dengan standar hak asasi manusia internasional, khususnya Pasal 18 Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Fokus utama penelitian adalah menganalisis bagaimana doktrin Ushul Fiqh dapat berfungsi sebagai instrumen harmonisasi sekaligus mengidentifikasi hambatan dalam rekonsiliasi antara hukum Islam tradisional dengan norma global. Menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, studi ini menemukan bahwa Fiqh al-Aqalliyat menawarkan paradigma baru yang menggeser konsep Dar al-Islam menjadi wilayah yang menjamin kebebasan ritual agama. Hasil analisis menunjukkan bahwa prinsip Maqasid al-Shari’ah, Maslahah Mursalah, dan Ijtihad mendukung perlindungan kebebasan berfikir dan berkeyakinan sebagai hak kodrati atau minhah ilahiyyah. Namun, penggunaan Qiyas yang kaku dan interpretasi konservatif tertentu masih menjadi tantangan dalam proses harmonisasi. Penelitian ini merumuskan bahwa kerangka kerja harmonisasi yang efektif harus berbasis pada paradigma kewarganegaraan setara (Al-Muwathanah), yang menjamin hak sipil dan politik tanpa diskriminasi bagi kelompok minoritas
Konstruksi Hukum Melihat Barang Melalui Live Streaming TikTok dalam Fikih Muamalah serta Perlindungan Hukum Pembeli Tuseno; Muhammad Faisal Hamdani; Mhd. Syahnan
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan model transaksi baru dalam kegiatan jual beli, salah satunya melalui fitur live streaming pada platform TikTok. Praktik ini memungkinkan pembeli melihat barang secara langsung melalui siaran video tanpa kehadiran fisik, sehingga menimbulkan persoalan hukum dalam perspektif fikih muamalah, khususnya terkait kejelasan objek akad (ma‘q?d ‘alaih), unsur gharar, serta hak khiy?r bagi pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum jual beli melalui live streaming TikTok berdasarkan prinsip fikih muamalah serta menelaah bentuk perlindungan hukum bagi pembeli dalam transaksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan pendekatan fikih, melalui studi kepustakaan terhadap literatur fikih muamalah, fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI, serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli melalui live streaming TikTok pada dasarnya diperbolehkan dalam fikih muamalah selama memenuhi rukun dan syarat akad, termasuk kejelasan barang, harga, dan kesepakatan para pihak, serta tidak mengandung unsur penipuan. Selain itu, perlindungan hukum bagi pembeli dapat diwujudkan melalui penerapan hak khiy?r, mekanisme pengembalian barang, serta jaminan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam hukum positif di Indonesia. Dengan demikian, integrasi antara prinsip syariah dan regulasi negara menjadi penting dalam memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi para pihak.
Konsep dan Implementasi Rahn Dalam Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia: Studi Hukum dan Perbandingan Dengan Jaminan Lain. Tuseno; Nawir Yuslem; M Jamil
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rahn (gadai) merupakan salah satu instrumen muamalah dalam Islam yang berfungsi sebagai jaminan utang guna memberikan kepastian dan keamanan bagi para pihak yang bertransaksi. Konsep rahn memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw., yang kemudian dikembangkan oleh para ulama melalui penafsiran dan kajian fikih. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tafsir ayat-ayat Al-Qur’an serta hadis-hadis ahkam yang berkaitan dengan rahn, sekaligus menganalisis prinsip-prinsip hukum yang terkandung di dalamnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif, melalui analisis terhadap kitab-kitab tafsir, kitab hadis ahkam, serta literatur fikih klasik dan kontemporer. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dasar hukum rahn terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 283 serta sejumlah hadis Nabi yang menjelaskan kebolehan dan praktik rahn dalam kehidupan bermuamalah. Tafsir dan hadis ahkam menegaskan bahwa rahn dibolehkan selama memenuhi rukun dan syaratnya, tidak mengandung unsur riba, gharar, dan kezaliman, serta bertujuan untuk menjaga kemaslahatan kedua belah pihak. Dengan demikian, rahn dapat dijadikan sebagai instrumen muamalah yang relevan dan aplikatif dalam sistem ekonomi Islam modern, termasuk dalam praktik lembaga keuangan syariah.
TUJUAN DAN ORIENTASI HUKUM ISLAM: HUBUNGAN HUKUM DAN KEADILAN Tuseno; Faisar Ananda Arfa; Nurasiah
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Islam memiliki orientasi utama untuk mewujudkan keadilan sebagai nilai fundamental dalam kehidupan manusia. Keadilan dalam Islam tidak hanya dipahami sebagai penerapan aturan hukum secara formal, tetapi juga sebagai prinsip moral, etika, dan spiritual yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara hukum dan keadilan dalam perspektif hukum Islam serta menjelaskan bagaimana hukum berfungsi sebagai sarana untuk mencapai keadilan substantif. Metode yang digunakan adalah kajian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-yuridis melalui analisis sumber-sumber hukum Islam dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum Islam berorientasi pada pencapaian keadilan melalui prinsip maq??id al-syar?‘ah yang menekankan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Meskipun dalam penerapannya menghadapi berbagai tantangan, hukum Islam tetap memiliki fleksibilitas dan nilai kemaslahatan yang memungkinkan terwujudnya keadilan yang seimbang dan berkeadaban dalam kehidupan bermasyarakat.