I Gusti Ayu Ambarawati
Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN APPLICATION MOBILE FOR LICENSE UMKM DI KABUPATEN MAJALENGKA PROVINSI JAWA BARAT Rinny Dewi Anggraeni; Ajud Tajudin; I Gusti Ayu Ambarawati; Yani Alfian; Stenly Ferdinand Pangerapan
VISIONER : Jurnal Pemerintahan Daerah di Indonesia Vol 17 No 1 (2025): Visioner: Jurnal Pemerintahan Daerah di Indonesia
Publisher : Alqaprint Jatinangor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jv.v17i1.1367

Abstract

Perizinan menjadi salah satu hal pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat yang ingin mendirikan UMKM. Ada beberapa jenis perizinan yang harus ditempuh disesuaikan dengan jenis UMKM yang ingin didirikan. Terkait dengan permasalahan tingginya biaya untuk mengurus legalitas UMKM yang ingin didirikan. Terkait dengan permasalahan tingginya biaya untuk mengurus legalitas tersebut, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menjelaskan pemberian izin usaha UMKM kini gratis. Hal ini didukung dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2014 yang mengatur tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dalam aturan tersebut, pemerintah menghapuskan semua biaya perizinan untuk UMKM. Pengurusan perizinan bisa dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan hanya akan memberikan surat keterangan bahwa pelaku usaha yang akan mengurus perizinan tersebut benar-benar UMKM yang sudah memiliki usaha. Surat keterangan diperlukan agar tidak ada penyimpangan dengan mengatasnamakan UMKM. Kemudian, untuk usaha mikro dan kecil skema perizinannya sangat cepat. Pengusaha mikro hanya perlu mengisi satu lembar formulir dan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Perizinan ini bisa dikeluarkan sampai di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil. Prosesnya pun gratis dan tidak diperbolehkan menarik retribusi. Sedangkan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) izin hanya bisa diterbitkan oleh kabupaten atau kota dan harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Regulasi ini diharapkan dunia usaha akan mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, pendampingan serta kemudahan akses pembiayaan melalui perbankan maupun non-bank.
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN APPLICATION MOBILE FOR LICENSE UMKM DI KECAMATAN GANEAS, KABUPATEN SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT Yani Alfian; Rinny Dewi Anggraeni; I Gusti Ayu Ambarawati; Stenly Ferdinand Pangerapan; Ines Wahyu Dwi Febriana; Hardya Hairunnisa
VISIONER : Jurnal Pemerintahan Daerah di Indonesia Vol 18 No 1 (2026): Visioner: Jurnal Pemerintahan Daerah di Indonesia
Publisher : Alqaprint Jatinangor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jv.v18i1.1852

Abstract

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya dan mendoro usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jabar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Berdasarkan catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar, sejak Januari hingga September 2025, terdapat 600.000 UMKM mempunyai NIB. Dengan total NIB dirilis pada Agustus 2021 silam, sudah mencapai 1,2 juta UMKM. Penata Perizinan Ahli Madya DPMTSP Jaba mengatakan, pihaknya menargetkan pada 2026 jumlah UMKM di Jabar yang memiliki NIB mencapai 2,2 juta UMKM (Humas, Jawa Barat). Diharapkan ajang Gebyar Pelayanan Terpadu Usaha yang akan dilaksanakan pada 21 November 2026 ini mampu mendongkrak jumlah UMKM di Jabar terdaftar di NIB. Penata Perizinan Ahli mengungkapkan adanya kendala dalam mengupayakan agar UMKM Jabar memiliki NIB, yaitu masih adanya stigma bahwa mengurus NIB itu sulit dan berbayar. Namun, kenyataannya sebaliknya.