Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Konsekuensi Iddah dalam Hukum Islam dan Hukum Positif: : (Studi Komparatif Indonesia, Singapura dan Arab Saudi) Putri Melani; Sukiati; Iwan Nasution
QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2026): 2026
Publisher : PT.Hassan Group Publiseher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/qw.v2i1.910

Abstract

Iddah sebagai masa tunggu bagi perempuan pasca perceraian maupun kematian suami, untuk mengetahui kepastian nasab, memberi ruang rujuk pada talak raj'i hak-hak perempuan dalam menunjukkan rasa sedih atas kematian suami, serta menjadi bentuk penghormatan terhadap institusi perkawinan. Dalam konteks negara modern, eksistensi dan konsekuensi hukum iddah mengalami variasi seiring dengan karakteristik sistem hukum yang dianut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan dan implikasi yuridis iddah dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif melalui pendekatan komparatif di Indonesia, Singapura dan Arab Saudi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Penelitian ini membahas konsep iddah serta perbedaannya dalam hukum keluarga di Indonesia, Singapura, dan Arab Saudi. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara substantif ketiga negara sama-sama mengakui kewajiban iddah, namun berbeda dalam dasar hukum, lembaga pelaksana, dan konsekuensi hukumnya. Indonesia mengatur iddah dalam Kompilasi Hukum Islam dan sistem pengadilan agama, Singapura menempatkannya dalam kerangka hukum Muslim yang dikelola Syariah Court, sedangkan Arab Saudi mengaturnya melalui hukum keluarga berbasis syariah yang lebih langsung merujuk pada tradisi fikih. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa penerapan iddah dipengaruhi oleh sistem hukum nasional masing-masing negara, meskipun landasan normatifnya tetap sama dalam hukum Islam.
Nikah dalam Keraguan antara Halal dan Haram Putri Melani; Muhammad Amar Adly
Mesada: Journal of Innovative Research Vol. 2 No. 2 (2025): July-December
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/y9wvcx89

Abstract

Pernikahan dalam Islam merupakan akad yang sangat dijaga oleh syariat karena berkaitan langsung dengan kehormatan, nasab, dan keteraturan sosial. Oleh sebab itu, keabsahan akad nikah menuntut adanya kepastian hukum dan terbebas dari unsur keraguan (syak). Artikel ini membahas konsep nikah dalam keraguan antara halal dan haram dengan menitikberatkan pada pandangan fikih Syafi‘iyyah, khususnya sebagaimana dirumuskan oleh Zainuddin al-Malibari dalam Fath al-Mu‘īn. Pembahasan difokuskan pada berbagai bentuk keraguan yang memengaruhi keabsahan akad nikah, seperti tercampurnya perempuan mahram dengan perempuan lain, ketidakjelasan identitas calon pasangan, keraguan status agama wanita ahli kitab, serta syarat-syarat kesaksian dalam akad nikah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kepustakaan terhadap kitab fikih klasik dan literatur hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih Islam menerapkan prinsip kehati-hatian yang sangat ketat dalam akad nikah, dengan menempatkan pencegahan mafsadat di atas perolehan maslahat. Dengan demikian, setiap bentuk keraguan yang signifikan wajib dihilangkan sebelum akad nikah dilangsungkan, demi menjaga kesucian akad dan kepastian hukum keluarga Islam.