Iddah sebagai masa tunggu bagi perempuan pasca perceraian maupun kematian suami, untuk mengetahui kepastian nasab, memberi ruang rujuk pada talak raj'i hak-hak perempuan dalam menunjukkan rasa sedih atas kematian suami, serta menjadi bentuk penghormatan terhadap institusi perkawinan. Dalam konteks negara modern, eksistensi dan konsekuensi hukum iddah mengalami variasi seiring dengan karakteristik sistem hukum yang dianut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan dan implikasi yuridis iddah dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif melalui pendekatan komparatif di Indonesia, Singapura dan Arab Saudi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Penelitian ini membahas konsep iddah serta perbedaannya dalam hukum keluarga di Indonesia, Singapura, dan Arab Saudi. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara substantif ketiga negara sama-sama mengakui kewajiban iddah, namun berbeda dalam dasar hukum, lembaga pelaksana, dan konsekuensi hukumnya. Indonesia mengatur iddah dalam Kompilasi Hukum Islam dan sistem pengadilan agama, Singapura menempatkannya dalam kerangka hukum Muslim yang dikelola Syariah Court, sedangkan Arab Saudi mengaturnya melalui hukum keluarga berbasis syariah yang lebih langsung merujuk pada tradisi fikih. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa penerapan iddah dipengaruhi oleh sistem hukum nasional masing-masing negara, meskipun landasan normatifnya tetap sama dalam hukum Islam.