Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Rekonstruksi Hukum Perjanjian E-Commerce: Perlindungan Hukum Konsumen Berkeadilan di Indonesia Ranto Superintendent; Sandy Permana; Hartanto
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 6 No. 7 (2026): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v6i7.3728

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah paradigma hukum dagang di Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan perjanjian baku secara elektronik (e-commerce). Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah keabsahan klausula eksonerasi dalam kontrak elektronik dan efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan klausula eksonerasi dalam kontrak elektronik serta efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan konseptual, jurnal ini menganalisis logika hukum pergeseran asas konsensualisme menuju digitalisasi kontrak. Pendapat ahli hukum menunjukkan adanya ketimpangan posisi tawar (bargaining position) yang merugikan konsumen. Hasil penelitian menyimpulkan perlunya pembatasan mutlak terhadap klausula baku sepihak dan digitalisasi pengawasan oleh otoritas terkait demi mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kontrak elektronik secara formal telah memenuhi syarat sah Pasal 1320 KUHPerdata, namun secara substansial mengandung cacat hukum akibat penyisipan klausula eksonerasi sepihak yang melanggar Pasal 18 UUPK, sehingga diperlukan pembatasan mutlak terhadap klausula baku sepihak serta digitalisasi pengawasan preventif oleh otoritas terkait demi mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Tinjauan Hukum Ketenagakerjaan terhadap Perpanjangan PKWT Maksimal 5 Tahun Pasca Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja Anwar Budiman; Safira Malia Khasanah; Ranto Superintendent; Suto Mediantoro; Yuki Marzuki; Imam Nashirudin
Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health Vol. 5 No. 2 (2026): September 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jetish.v5i2.8981

Abstract

Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan terhadap pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia. Salah satu perubahan mendasar adalah dihapuskannya pembatasan jenis pekerjaan dan diberlakukannya ketentuan bahwa PKWT dapat diperpanjang hingga jangka waktu maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan perlindungan pekerja terkait kebijakan perpanjangan PKWT maksimal 5 tahun pasca UU Cipta Kerja, serta mengidentifikasi implikasi yuridisnya bagi pekerja dan pemberi kerja.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan PKWT 5 tahun memberikan fleksibilitas bagi pemberi kerja dalam pengelolaan sumber daya manusia dan investasi. Namun di sisi lain, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian status kerja dan melemahkan perlindungan pekerja karena hilangnya keharapan untuk diangkat menjadi pekerja tetap. Selain itu, tidak adanya kewajiban jeda waktu antar perpanjangan dan minimnya pengawasan ketenagakerjaan memperbesar risiko eksploitasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi turunan dan pengawasan ketat agar implementasi PKWT 5 tahun tetap seimbang antara kepentingan efisiensi usaha dengan pemenuhan hak-hak dasar pekerja sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.