Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Hukum Ketenagakerjaan terhadap Perpanjangan PKWT Maksimal 5 Tahun Pasca Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja Anwar Budiman; Safira Malia Khasanah; Ranto Superintendent; Suto Mediantoro; Yuki Marzuki; Imam Nashirudin
Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health Vol. 5 No. 2 (2026): September 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jetish.v5i2.8981

Abstract

Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan terhadap pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia. Salah satu perubahan mendasar adalah dihapuskannya pembatasan jenis pekerjaan dan diberlakukannya ketentuan bahwa PKWT dapat diperpanjang hingga jangka waktu maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan perlindungan pekerja terkait kebijakan perpanjangan PKWT maksimal 5 tahun pasca UU Cipta Kerja, serta mengidentifikasi implikasi yuridisnya bagi pekerja dan pemberi kerja.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan PKWT 5 tahun memberikan fleksibilitas bagi pemberi kerja dalam pengelolaan sumber daya manusia dan investasi. Namun di sisi lain, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian status kerja dan melemahkan perlindungan pekerja karena hilangnya keharapan untuk diangkat menjadi pekerja tetap. Selain itu, tidak adanya kewajiban jeda waktu antar perpanjangan dan minimnya pengawasan ketenagakerjaan memperbesar risiko eksploitasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi turunan dan pengawasan ketat agar implementasi PKWT 5 tahun tetap seimbang antara kepentingan efisiensi usaha dengan pemenuhan hak-hak dasar pekerja sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Aspek Hukum Lintas Negara terhadap Kejahatan Keuangan Digital: Studi Kasus Penanggulangan Skema Ponzi Modern Suto Mediantoro; Yuki Marzuki; Safira Malia Khasanah; Hartanto
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 2 (2026): Oktober 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i2.8868

Abstract

Perkembangan teknologi blockchain telah mengubah lanskap perdagangan internasional melalui adopsi aset kripto secara masif. Namun, karakteristiknya yang bersifat anonim dan tanpa batas (borderless) kerap dieksploitasi untuk kejahatan finansial siber, salah satunya adalah skema Ponzi modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis modus operandi penipuan berbasis Web3 pada kasus HyperFund/HyperVerse serta mengidentifikasi hambatan yurisdiksi dalam penegakan hukum lintas negara (cross-border enforcement). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HyperFund berhasil mengeksploitasi pasar global melalui manipulasi narasi investasi fiktif seperti Decentralized Finance (DeFi) dan program staking, di mana keuntungan investor lama murni berasal dari perputaran dana anggota baru. Ketika skema ini runtuh, penegakan hukum domestik menghadapi tembok besar berupa keterbatasan yurisdiksi teritorial, taktik pengkaburan aset melalui bursa non-KYC, serta rumitnya birokrasi asset recovery internasional. Meskipun tindakan ekstrateritorial dari otoritas seperti SEC dan DOJ Amerika Serikat efektif menekan aktor utama, penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan kejahatan kripto global memerlukan standardisasi regulasi multilateral yang mengikat di bawah pengawasan institusi internasional seperti FATF.