Yuki Marzuki
Universitas Krisnadwipayana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Ketenagakerjaan terhadap Perpanjangan PKWT Maksimal 5 Tahun Pasca Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja Anwar Budiman; Safira Malia Khasanah; Ranto Superintendent; Suto Mediantoro; Yuki Marzuki; Imam Nashirudin
Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health Vol. 5 No. 2 (2026): September 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jetish.v5i2.8981

Abstract

Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan terhadap pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia. Salah satu perubahan mendasar adalah dihapuskannya pembatasan jenis pekerjaan dan diberlakukannya ketentuan bahwa PKWT dapat diperpanjang hingga jangka waktu maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan perlindungan pekerja terkait kebijakan perpanjangan PKWT maksimal 5 tahun pasca UU Cipta Kerja, serta mengidentifikasi implikasi yuridisnya bagi pekerja dan pemberi kerja.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan PKWT 5 tahun memberikan fleksibilitas bagi pemberi kerja dalam pengelolaan sumber daya manusia dan investasi. Namun di sisi lain, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian status kerja dan melemahkan perlindungan pekerja karena hilangnya keharapan untuk diangkat menjadi pekerja tetap. Selain itu, tidak adanya kewajiban jeda waktu antar perpanjangan dan minimnya pengawasan ketenagakerjaan memperbesar risiko eksploitasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi turunan dan pengawasan ketat agar implementasi PKWT 5 tahun tetap seimbang antara kepentingan efisiensi usaha dengan pemenuhan hak-hak dasar pekerja sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.