Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan terhadap pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia. Salah satu perubahan mendasar adalah dihapuskannya pembatasan jenis pekerjaan dan diberlakukannya ketentuan bahwa PKWT dapat diperpanjang hingga jangka waktu maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan perlindungan pekerja terkait kebijakan perpanjangan PKWT maksimal 5 tahun pasca UU Cipta Kerja, serta mengidentifikasi implikasi yuridisnya bagi pekerja dan pemberi kerja.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan PKWT 5 tahun memberikan fleksibilitas bagi pemberi kerja dalam pengelolaan sumber daya manusia dan investasi. Namun di sisi lain, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian status kerja dan melemahkan perlindungan pekerja karena hilangnya keharapan untuk diangkat menjadi pekerja tetap. Selain itu, tidak adanya kewajiban jeda waktu antar perpanjangan dan minimnya pengawasan ketenagakerjaan memperbesar risiko eksploitasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi turunan dan pengawasan ketat agar implementasi PKWT 5 tahun tetap seimbang antara kepentingan efisiensi usaha dengan pemenuhan hak-hak dasar pekerja sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Copyrights © 2026