Muhammad Arif Rahman
Politeknik Kesehatan Megarezky

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Reformulasi Kebijakan Hukum Pengendalian Faktor Risiko Lingkungan Terhadap Kesehatan Ilham Majid; Andi Ervin Novara Jaya; Muhammad Arif Rahman; Muhammad Saiful Fahmi
Jurnal Restorative Justice Vol. 10 No. 1 (2026): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Universitas Musamus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v10i1.7825

Abstract

Degradasi kualitas lingkungan, perubahan iklim, urbanisasi, industrialisasi, dan eksploitasi sumber daya alam telah meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat sekaligus memunculkan tantangan baru dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menempatkan kesehatan lingkungan sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala berupa disharmonisasi regulasi, tumpang tindih kewenangan, dan lemahnya koordinasi lintas sektor. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pengaturan hukum mengenai pengendalian faktor risiko lingkungan terhadap kesehatan, mengidentifikasi kelemahan regulasi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta merumuskan model reformulasi kebijakan hukum yang lebih integratif, preventif, adaptif, dan berkelanjutan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada terbatasnya regulasi, melainkan belum terintegrasinya rezim hukum kesehatan dan hukum lingkungan dalam satu sistem tata kelola yang harmonis. Reformulasi kebijakan hukum perlu diarahkan pada harmonisasi regulasi, penguatan koordinasi lintas sektor, serta penerapan paradigma One Health, precautionary principle, prevention principle, dan risk-based regulation. Secara teoretis, penelitian ini memperkaya pengembangan hukum kesehatan, sedangkan secara praktis memberikan rekomendasi bagi pembentuk kebijakan dalam mewujudkan sistem pengendalian faktor risiko lingkungan yang lebih efektif serta mendukung perlindungan hak atas kesehatan masyarakat.