Andi Ervin Novara Jaya
Fakultas Hukum Universitas Musamus

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI DOKTER DALAM MENGHADAPI SENGKETA MEDIS Andi Ervin Novara Jaya; Mulyadi A. Tajuddin; Zegovia Parera; Nurul Widhanita Y. Badilla; Rudini Hasyim Rado
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51747

Abstract

Dokter merupakan ilmuwan yang telah dididik secara profesional untuk memberikan pertolongan kepada seseorang yang membutuhkan pelayanan medisnya. Pendidikan kedokteran telah memberikan bekal knowledge (pengetahuan), skill (keterampilan) dan professional attitude (perilaku profesional) bagi peserta didiknya untuk dibentuk sebagai dokter yang berkompeten dengan didasari perilaku profesi yang selalu siap memberikan pertolongan kepada sesamanya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menegtahui bagaimanakah perlindungan yang dapat diberikan kepada dokter yang berhadapan dengan hukum dan bagaimanakah penegakan hukum pidana bagi dokter yang berhadapan dengan hukum di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dasar-dasar hukum yang memberikan perlindungan hukum terhadap dokter dalam menjalankan profesinya dan berhadapan dengan hukum karena terjadi dugaan malpraktek terdapat dalam Pasal 50 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran dan Pasal 27 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Apabila dokter tidak melakukan yang seharusnya dilakukannya sebagai seorang dokter atau melakukan kesalahan yang bukan disengaja, biasanya berbentuk kelalaian, maka dokter tersebut dapat dituntut dan diancam dengan pidana menurut Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima tahun dan denda, dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dokter diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dokter yang melakukan kelalaian dinacam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Analisis Hukuman Pidana Dalam Kasus Penyebaran Informasi Kesehatan Palsu Atau Menyesatkan Andi Ervin Novara Jaya; Ilham Majid; Ricardo Goncalves Klau
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6602

Abstract

Analisis hukuman pidana dalam kasus penyebaran informasi kesehatan palsu atau menyesatkan mencakup evaluasi dampak hukuman terhadap keadilan, kesehatan masyarakat, dan integritas informasi kesehatan. Aspek-aspek kritis seperti proporsionalitas, asas legalitas, dan prinsip-prinsip hukum pidana menjadi fokus dalam memastikan efektivitas dan keadilan penegakan hukum. Kesimpulannya, penanganan hukum memerlukan keseimbangan antara hukuman yang sebanding dengan beratnya pelanggaran dan upaya pencegahan serta pendidikan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga kesehatan, dan lembaga penegak hukum menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat. penanganan hukum harus menggabungkan hukuman yang tepat dengan upaya pendidikan masyarakat dan peningkatan literasi kesehatan, memastikan perlindungan kesehatan masyarakat dan integritas informasi kesehatan yang akurat.Hukuman pidana, jika diterapkan dengan tepat, menjadi alat yang efektif dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga integritas informasi kesehatan. Kata Kunci : Analisis hukuman pidana, Hukuman pidana, Informasi kesehatan palsu, Penyebaran informasi