Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Konstruksi Hukum terhadap Cyberbullying sebagai Bentuk Kekerasan Psikologis di Era Digital S.H.S Ulil Albab; La Ode Mbunai; Yusup Suparman
Pagaruyuang Law Journal Volume 10 Nomor 1, Juli 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v10i1.8012

Abstract

AbstrakArtikel ini mengkaji konstruksi hukum terhadap cyberbullying sebagai bentuk kekerasan psikologis dalam kerangka hukum positif Indonesia. Pesatnya perkembangan platform digital memperparah ancaman cyberbullying, sementara hukum Indonesia hingga kini belum memiliki definisi yuridis yang tegas atas istilah tersebut sehingga korban kerap tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana hukum dapat dikonstruksi lebih kokoh guna merespons cyberbullying sebagai kekerasan psikologis yang nyata di era digital. Metode penelitian hukum normatif digunakan dengan menggabungkan statute approach untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, conceptual approach untuk membangun konstruksi konseptual kekerasan psikologis digital, serta comparative approach untuk menelaah model regulasi dari Australia, Kanada, Malaysia, Kazakhstan, dan Rusia. Hasil kajian menyimpulkan tiga hal. Pertama, cyberbullying merupakan kekerasan psikologis yang dicirikan oleh persistensi konten digital, jangkauan audiens yang tidak terbatas, dan anonimitas pelaku, menjadikan dampak psikologisnya jauh lebih berlapis dibanding kekerasan interpersonal konvensional. Kedua, instrumen yang ada mulai dari UU ITE, KUHP, UU Perlindungan Anak, hingga UU TPKS belum mampu menjangkau watak kumulatif cyberbullying karena setiap ketentuan dirancang untuk menjerat tindakan yang berdiri sendiri, bukan pola perilaku yang berulang dan terakumulasi. Ketiga, rekonstruksi hukum membutuhkan rumusan definisi dengan empat unsur pokok yaitu kesengajaan, keberulangan, medium digital, dan akibat psikologis yang terukur, disertai reformasi kelembagaan berupa mekanisme pelaporan terpusat dan layanan pemulihan psikologis yang terstruktur bagi korban. Artikel ini merekomendasikan agar pembentuk undang-undang segera menyisipkan definisi operasional cyberbullying dalam revisi UU ITE berikutnya.Kata Kunci: cyberbullying; kekerasan psikologis; konstruksi hukum; era digital; perlindungan korban
Pengaturan Outsourcing Pasca Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 Tri Wahyu Pranoto; La Ode Mbunai; Syaiful Bahari; Yusup Suparman
JUSTLAW : Journal Science and Theory of law Vol. 2 No. 02 (2025): JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law
Publisher : Universitas Sains Indonesia Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The regulation of outsourcing in Indonesian labor law has undergone significant changes following the enactment of Law Number 6 of 2023 on Job Creation, which permits outsourcing practices without explicitly limiting the types of work that may be outsourced. This development raises juridical concerns, particularly with regard to legal certainty in employment relationships and the protection of workers’ rights. In this context, Constitutional Court Decision Number 168/PUU-XXI/2023 is of particular importance, as it affirms the constitutional boundaries in the formulation and implementation of labor law norms.This study aims to analyze the juridical implications of outsourcing regulation following the enactment of Law Number 6 of 2023 based on constitutional principles as articulated in Constitutional Court Decision Number 168/PUU-XXI/2023. This research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that the regulation of outsourcing is conditionally constitutional, meaning that its validity is contingent upon the existence of normative limitations to ensure legal certainty and the protection of workers’ rights. A key juridical implication of the decision is the emergence of a constitutional obligation for the minister responsible for labor affairs to regulate outsourced work restrictively through implementing regulations in order to safeguard the constitutional rights of workers.
Implementasi Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Hubungan Kemitraan Transportasi Online di Indonesia S.H.S Ulil Alba; La Ode Mbunai; Syaiful Bahari; Yusup Suparman
JUSTLAW : Journal Science and Theory of law Vol. 2 No. 02 (2025): JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law
Publisher : Universitas Sains Indonesia Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The development of digital technology has driven significant changes in the transportation sector through the presence of app-based transportation services in Indonesia. The relationship between online transportation companies and drivers is built in the form of a partnership, but in practice it raises legal issues, particularly regarding the certainty of the driver's legal status and the application of the principle of balance in partnership agreements. This study aims to analyze online transportation partnership relationships in Indonesia and examine the application of the principle of contractual balance in these relationships. The research method used is normative legal research with a statutory approach and a conceptual approach, through a review of relevant laws and regulations, doctrines, and legal literature. The results show that online transportation partnership relationships have not received clear regulations in the labor law regime, thus creating a legal vacuum. Although the concept of partnership normatively requires equal standing between the parties, practice in the field demonstrates an imbalance between app companies and drivers. This imbalance is reflected in the use of unilaterally drafted standard agreements, the existence of exoneration clauses, work control through algorithmic systems, and limited driver access to data and information. These conditions result in the principles of balance and proportionality in partnership agreements not being optimally met and potentially detrimental to drivers. Therefore, this study emphasizes the need for more comprehensive and adaptive legal regulations to ensure a balance of rights and obligations and provide fair legal protection for online transportation drivers in Indonesia.
ANALISIS YURIDIS VONIS HAKIM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANAKORUPSI (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI joNomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.) Tuti Elawati; Zahra Malinda Putri; Syaiful Bahari; Yusup Suparman; Budi Pramono
JUSTLAW : Journal Science and Theory of law Vol. 2 No. 01 (2025): JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law
Publisher : Universitas Sains Indonesia Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi elemen krusial dalam mewujudkan keadilan dan akuntabilitas publik. Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law, hakim memiliki kewenangan luas dalam menjatuhkan vonis berdasarkan ancaman pidana yang ditentukan dalam undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan yudisial dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi berdasarkan Putusan Perkara Nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI jo Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst., serta mengidentifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan hakim dan mekanisme pengawasan yang tersedia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis kualitatif terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan teori kewenangan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam perkara ini telah menggunakan kewenangannya secara mandiri dengan memperhatikan unsur formil dan materil, namun terdapat celah penilaian subjektif yang berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam penerapan hukum. Di sisi lain, mekanisme pengawasan melalui Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan kontrol publik masih bersifat reaktif dan belum sepenuhnya efektif dalam mencegah penyalahgunaan wewenang yudisial. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem pengawasan dan penyusunan pedoman pemidanaan yang terstruktur guna menjamin konsistensi, proporsionalitas, dan integritas dalam putusan hakim atas perkara korupsi.
ASPEK HUKUM POSITIF NASIONAL DALAM TATA KELOLA OLAHRAGA SEPAKBOLA (Suatu Perspektif Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepapan Pembangunan Persepakbolaan Nasional) Yusup Suparman; La Ode Mbunai; Muhammad Panca Prana Mustaqim Sinaga; Zahra Malinda Putri; Syaiful Bahari
JUSTLAW : Journal Science and Theory of law Vol. 2 No. 01 (2025): JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law
Publisher : Universitas Sains Indonesia Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konstruksi yuridis lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) merupakan wujud komitmen dan tanggungjawab negara dalam menjamin kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Hal ini tercermin dalam tata kelola Kompetisi sepak bola profesional memiliki arti yang penting bagi Indonesia, utamanya terkait tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam kompetisi sepak bola profesional, hukum nasional memiliki peranan yang strategis yaitu terkait penyediaan infrastruktur, perizinan dan hal-hal administrasi lain yang diatur oleh hukum Indonesia dan berhubungan dengan kompetisi sepak bola profesional. Momentum ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional sebagai komitmen kuat kehadiran dan relasi negara dalam membangun tata kelola perseoakbolaan nasional yang memiliki titik singgung dan irisan kuat dengan sistem hukum dalam pendekatan hukum olahraga (sports law) sehingga kewenangan pemerintah sebagai state tak boleh melanggar kedaulatan society, eksistensi society beserta kedaulatannya memiliki aturan hukum sendiri (the laws of the game) yang idealnya tidak melanggar kedaulatan state dan berlaku bagi komunitasnya untuk menyelesaikan urusannya sendiri, dan membutuhkan hukum nasional untuk urusan-urusan yang tak diatur oleh hukum society.
IMPLIKASI HUKUM PENGGUNAAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DALAM TRANSAKSI KEUANGAN La Ode Mbunai; Yusup Suparman
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol. 9 No. 2 (2026): April 2026
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v9i2.6253

Abstract

Abstract: This study discusses the legal implications of using blockchain technology in financial transaction systems in Indonesia. Blockchain technology, known for its decentralised, transparent, and secure nature, has brought significant changes to the global financial sector, including in Indonesia. However, its implementation still faces complex legal challenges, particularly due to the absence of specific and comprehensive technical regulations. This legal uncertainty poses risks to consumer protection, the validity of digital transactions, and dispute resolution. This study aims to analyse the existing legal framework, identify regulatory gaps, and provide recommendations for the development of adaptive and progressive regulations. Using a normative approach and legal analysis, this study highlights the importance of regulatory harmonisation, strengthening consumer protection, and developing a dispute resolution system that aligns with the characteristics of blockchain technology. The research findings indicate that while there are relevant regulations such as the UUITE, UUPDP, and POJK, the existing legal framework remains sectoral and has not been comprehensively integrated. Therefore, synergy between regulators, industry players, and academics is needed to build a safe, inclusive, and sustainable blockchain ecosystem in Indonesia. Keywords: Legal Implications, Blockchain Technology, Financial Transactions.   Abstrak: Penelitian ini membahas implikasi hukum dari penggunaan teknologi blockchain dalam sistem transaksi keuangan di Indonesia. Teknologi blockchain, yang dikenal karena sifatnya yang terdesentralisasi, transparan, dan aman, telah membawa perubahan signifikan dalam sektor keuangan global, termasuk di Indonesia. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan hukum yang kompleks, terutama karena belum adanya regulasi teknis yang spesifik dan menyeluruh. Ketidakpastian hukum ini menimbulkan risiko terhadap perlindungan konsumen, validitas transaksi digital, serta penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang ada, mengidentifikasi celah regulasi, serta memberikan rekomendasi untuk pembentukan regulasi yang adaptif dan progresif. Dengan pendekatan normatif dan analisis yuridis, penelitian ini menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi, penguatan perlindungan konsumen, dan pengembangan sistem penyelesaian sengketa yang sesuai dengan karakteristik teknologi blockchain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat sejumlah regulasi yang relevan, seperti UUITE, UUPDP, dan POJK, kerangka hukum yang ada masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi secara komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulator, pelaku industri, dan akademisi untuk membangun ekosistem blockchain yang aman, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia. Kata Kunci: Implikasi Hukum, Teknologi Blockchain, Transaksi Keuangan.
PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PASAR MODAL DI INDONESIA La Ode Mbunai; Yusup Suparman
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol. 9 No. 2 (2026): April 2026
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v9i2.6255

Abstract

Abstract: The capital market has an important role in the modern economic system by providing a source of funding for companies and investment opportunities for the public. This research uses a normative juridical research method with a statutory approach. This research discusses the legal framework related to the role of the financial services authority in the capital market, specifically Law No. 8 of 1995 concerning the Capital Market and the establishment of the Financial Services Authority (OJK) based on Law No. 21 of 2011. The role of OJK is crucial in supervising and regulating the financial services sector, ensuring fair and transparent transactions to protect the interests of investors. This study analyses the importance of legal protection for investors, emphasising that effective regulation is essential to foster investor confidence and market integrity. In addition, this study also discusses dispute resolution mechanisms in the financial services sector, including the establishment of the Alternative Dispute Resolution Institution-Financial Services Sector (LAPS-SJK) to enhance consumer protection. Keywords: Financial Services Authority, Investor Legal Protection, Capital Market.   Abstrak: Pasar modal memiliki peran penting dalam sistem ekonomi modern dengan menyediakan sumber pendanaan bagi perusahaan dan peluang investasi bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan paraturan perundang-undangan. penelitian ini membahas kerangka hukum terkait peran otoritas jasa keuangan dalam pasar modal, khususnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011. Peran OJK sangat penting dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan, memastikan transaksi yang adil dan transparan untuk melindungi kepentingan investor. penelitian ini menganalisa pentingnya perlindungan hukum bagi investor, dengan menekankan bahwa peraturan yang efektif sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan investor dan integritas pasar. Selain itu, penelitian ini juga membahas mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, termasuk pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa-Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Kata Kunci: Otoritas Jasa Keangan, Perlindungan Hukum Investor, Pasar Modal.