This Author published in this journals
All Journal ADIL : Jurnal Hukum
Diana Fitriana
Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KRITIS ATAS RELEVANSI DAN KETERBATASAN PEMIKIRAN THOMISTIK DALAM FILSAFAT HUKUM MODERN Sugeng; Diana Fitriana; Widya Romasindah Aidy
Jurnal ADIL Vol 17 No 1 (2026): JULI 2026 (INPRESS)
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini mengkaji rasionalitas hukum dari perspektif Thomistik dengan mendasarkan pembahasannya pada pemikiran Thomas Aquinas. Bagi Aquinas, hukum bukan semata-mata konstruksi sosial atau instrumen kekuasaan, melainkan partisipasi akal budi manusia dalam hukum abadi (lex aeterna) yang bersumber dari kebijaksanaan ilahi. Dengan demikian, hukum memiliki dimensi rasional sekaligus moral: hukum tidak hanya mengatur perilaku lahiriah manusia, tetapi juga mengarahkan manusia menuju kebaikan bersama (bonum commune). Dalam kerangka ini, rasionalitas hukum tidak dapat dipisahkan dari moralitas, karena keduanya berakar pada akal praktis yang berorientasi pada tujuan akhir kehidupan manusia. Artikel ini menyoroti tiga aspek utama. Pertama, dasar metafisik hukum dalam hubungannya dengan hukum abadi dan hukum kodrat (lex naturalis). Kedua, rasionalitas hukum sebagai prinsip yang memberikan legitimasi terhadap hukum positif. Ketiga, relevansi pemikiran Thomistik dalam menjawab tantangan sistem hukum modern yang kerap terjebak dalam positivisme dan terlepas dari nilai-nilai moral.  Dengan menegaskan kembali rasionalitas hukum dalam kerangka Thomistik, kajian ini berargumen bahwa kebijaksanaan abadi Aquinas menawarkan landasan filosofis yang kuat bagi integrasi antara hukum, moralitas, dan keadilan. Implikasi penelitian ini bersifat normatif sekaligus reflektif: hukum modern, khususnya dalam kerangka negara hukum, memerlukan fondasi yang tidak hanya rasional dalam arti instrumental, tetapi juga rasional dalam arti substantif, yaitu hukum yang berakar pada kebijaksanaan moral untuk mewujudkan keadilan sejati.