R. Slamet Santoso
S1 Administrasi Publik K. Rembang

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

RESPONSIVITAS LAYANAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS APLIKASI (LAPOR) STUDI PADA DISKOMINFO KABUPATEN REMBANG Fais HENDRA ARSENA; R. Slamet Santoso; Retno Sunu Astuti
Journal of Management and Public Policy Vol 13, No 3: Juli 2024
Publisher : Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/jppmr.v13i3.44222

Abstract

Aplikasi LAPOR telah menjadi salah satu alat penting dalam memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik. Diskominfo Kabupaten Rembang, sebagai salah satu instansi yang menggunakan aplikasi LAPOR, memiliki peran krusial dalam memastikan responsivitas layanan terhadap pengaduan masyarakat. Namun, masih perlu dilakukan penelitian untuk mengevaluasi sejauh mana responsivitas layanan pengaduan ini terwujud. Dalam era digital seperti sekarang, pelayanan publik harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Aplikasi LAPOR menjadi salah satu wujud upaya pemerintah dalam meningkatkan aksesibilitas dan responsivitas layanan publik. Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi sejauh mana Diskominfo Kabupaten Rembang mampu merespons pengaduan yang masuk melalui aplikasi LAPOR dengan cepat dan efektif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisi responsivitas layanan pengaduan pelayanan publik berbasis aplikasi LAPOR di Diskominfo Kabupaten Rembang. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat responsivitas layanan pengaduan pelayanan publik berbasis aplikasi LAPOR di Diskominfo Kabupaten Rembang. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan analisis dokumen.Hasil penelitian menunjukkan bahwa responsivitas layanan pengaduan pelayanan publik berbasis aplikasi LAPOR di Diskominfo Kabupaten Rembang belum sepenuhnya berjalan secara maksimal. Hal ini disebabkan karena ada 2 indikator masih belum optimal, seperti masih ada hambatan dalam memberikan respons yang tepat waktu terhadap aduan dari masyarakat dan ketidakjelasan prosedur penanganan pengaduan dapat menyebabkan petugas memerlukan waktu lebih lama untuk merespons atau menangani pengaduan dengan tepat. Untuk memberikan umpan balik yang lebih efektif kepada pelapor, penting untuk memberikan respons yang tanggap, empatik, jelas, dan solutif
EVALUASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT (PTSL+PM) PADA TAHUN 2022 DAN 2023 DI DESA GENENG KECAMATAN BATEALIT KABUPATEN JEPARA Rahil Inas Hamidah; R. Slamet Santoso; sri suwitri
Journal of Management and Public Policy Vol 13, No 3: Juli 2024
Publisher : Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/jppmr.v13i3.44364

Abstract

Kebijakan Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL+PM) merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara bersamaan untuk semua objek pendaftaran tanah yang berada di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pada tahun 2022 dan 2023 Desa Geneng menjadi salah satu wilayah di Kabupaten Jepara yang mendapatkan Kebijakan PTSL+PM. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menjelaskan dan menganalisis evaluasi pelaksanaan Kebijakan Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL+PM) pada tahun 2022 dan 2023 di Desa Geneng Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, serta menjelaskan dan menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaanya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif disertai bukti-bukti pendukung yang relevan. Hasil dari penelitian ini yaitu pelaksanaan PTSL+PM di Desa geneng telah dilakukan sesuai tahapan yaitu penyuluhan, pengumpulan data, penelitian data untuk pembuktian hak, pengumuman data, penegasan konversi, pengakuan hak dan pemberian hak, pembukuan, penerbitan sertifikat, pendokumentasian, dan pelaporan. Akan tetapi, belum berjalan secara optimal. Faktor pendukung pelaksanaannya yaitu adanya SDM yang telah ditetapkan; adanya regulasi terkait biaya persiapan sertifikat; dan penggunaan Aplikasi Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP). Faktor penghambat pelaksanaannya yaitu Juknis PTSL tidak mengatur hasil revisi; kurangnya sarana prasarana; proses pengumuman data tidak melibatkan masyarakat; adanya respon negatif dari masyarakat; lambatnya kinerja puldatan; ketidaksinkronan data yuridis dan KTP; kendala sinyal saat pengumpulan data fisik. Rekomendasi yang diberikan adalah perlu adanya pengaturan penanganan revisi sertifikat hak atas tanah; penambahan metode penyuluhan secara eletronik menggunakan aplikasi video conference; melakukan upgrading pada volume printer; melakukan pengawasan pelaksanaan Kebijakan PTSL+PM di level desa; menghimbau masyarakat saat penyuluhan agar melakukan konfirmasi jika terdapat perubahan data yuridis selama proses pembuatan sertifikat; dan Melakukan peningkatan kualitas data, termasuk plotting buku tanah lama dan entri data dalam aplikasi KKP, serta pengukuran ulang.