p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Diponegoro Law Journal
R.B. Sularto
Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DI SEMARANG Sanca Rossi Soesatiyo; R.B. Sularto; Rahmi Dwi Sutanti
Diponegoro Law Journal Vol 14, No 2 (2025): Volume 14 Nomor 2, Tahun 2025
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2025.49483

Abstract

Penyidik kepolisian wajib mengedepankan asas equality before the law, bukan hanya diekspresikan dalam wujud peraturan perundang-undangan, namun juga sikap dan perilaku penyidik sepanjang proses penyelidikan dan penyidikan, salah satunya pelaksanaan restorative justice sebagai perwujudan dari rasa keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian di Semarang dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian dilakukan di 2 (dua) Kepolisian Sektor di wilayah hukum Kota Semarang, yaitu Polsek Mijen dan Polsek Pedurungan. Analisis data dilakukan dengan analisis data kuantitatif dan kualitatif, khususnya menggunakan teknik Sequential Explanatory Model. Pendekatan penelitian yang dilakukan adalah pendekatan yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui penelitian lapangan dan penelitian literatur. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Tidak ada perbedaan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian di Semarang. (2) Polsek Mijen maupun Polsek Pedurungan dalam menerapkan restorative justice, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU BALAPAN LIAR KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI KOTA BOGOR Yehezkiel Hisar Hanantasena; R.B. Sularto; Mujiono Hafidh Prasetyo
Diponegoro Law Journal Vol 14, No 3 (2025): Volume 14 Nomor 3, Tahun 2025
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2025.51621

Abstract

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan peraturan yang menjadi pelopor keselamatan dalam hal berlalu lintas serta mengatur bagaimana tata cara dan disiplin pengendara dalam berkendara di jalan raya. Namun masih banyak ditemukan pengendara yang melanggar peraturan tersebut, salah satu perbuatannya adalah balapan liar. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 bahwa pengendara kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan pengendara kendaraan bermotor lain. Fokus penelitian dan rumusan masalah pada penelitian ini antara lain: 1) Apakah peristiwa balap liar di wilayah Kota Bogor merupakan perbuatan tindak pidana? 2) Bagaimanakah bentuk dan penerapan sanksi terhadap pelaku balapan liar di wilayah Kota Bogor?. Metode pendekatan yang digunakan untuk menyelesaikan penelitian ini merupakan metode pendekatan yuridis empiris, yang dilakukan dengan tahapan observasi data langsung di lapangan, metode wawancara, serta studi dokumentasi langsung pada saat observasi data di lapangan. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini secara langsung bertujuan untuk menjelaskan serta menjabarkan apakah peristiwa balap liar merupakan suatu tindak pidana di wilayah Kota Bogor serta untuk dapat mengetahui apa saja bentuk sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana balap liar yang terjadi di wilayah Kota Bogor. Berdasarkan pada hasil penelitian ini dapat disimpulkan menjadi beberapa bagian, antara lain: (1) Pelaku balap liar melakukan perbuatan melanggar lalu lintas berupa kendaraan yang tidak sesuai dengan standar jalan, melakukan penutupan jalan umum, dan melakukan kegiatan perjudian uang. (2) Upaya pihak Kepolisian dalam menanggulangi peristiwa balap liar dibagi menjadi dua bagian upaya, pertama adalah upaya represif, yang dilakukan dengan cara melakukan penindakan di area yang dijadikan tempat ajang balap liar, menindak kendaraan yang digunakan dalam balap liar dengan hukuman kurungan kendaraan, kemudian menindak pelaku balap liar untuk dibina di kantor Kepolisian. Upaya kedua adalah upaya preventif, yang dilakukan dengan cara melakukan patroli di malam hari