Penelitian ini bertujuan untuk meninjau ekonomi Islam mengenai transaksi pembelian online melalui e-commerce Shopee pada mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Potensi Utama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara dan observasi. Kemudian data yang diperoleh diolah dengan metode analisis kualitatif menggunakan uji credibility, transferability, dan confirmability. Subjek penelitian ini yaitu mahasiswa program studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Potensi Utama, sebanyak 20 informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi e-commerce Shopee boleh dilakukan dengan ketentuan yang terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (NO : 110/DSN-MUI/IX/2017) tentang akad jual beli. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (NO : 144/DSN-MUI/XII/2021) tentang marketplace berdasarkan prinsip syariah. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (NO : 146/DSN-MUI/XII/2021) tentang online shop berdasarkan prinsip syariah. Tinjauan ekonomi Islam dalam transaksi pembelian Shopee yang dilakukan oleh mahasiswa program studi Ekonomi Syariah Universitas Potensi Utama telah terpenuhi rukun dan syarat jual beli dalam Islam. Namun pembelian pada aplikasi Shopee belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Hal ini dikarenakan banyak konsumen yang dirugikan oleh seller Shopee ketika melakukan pembelian.