Transformasi ekonomi digital dan pertumbuhan financial technology (fintech) syariah memerlukan landasan normatif yang tidak hanya memastikan kepatuhan formal, tetapi juga menjaga keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kontribusi studi Al-Qur'an terhadap pengembangan ekonomi syariah kontemporer dan fintech syariah melalui perspektif maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan metode tafsir tematik dan analisis isi. Data primer berupa ayat-ayat Al-Qur'an tentang muamalah, keadilan, amanah, pencatatan transaksi, dan larangan riba, sedangkan data sekunder diperoleh dari artikel ilmiah, buku, laporan lembaga, serta dokumen kebijakan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa studi Al-Qur'an membentuk fondasi epistemologis, etis, dan operasional bagi inovasi keuangan digital melalui prinsip tauhid, keadilan, transparansi, tanggung jawab, perlindungan harta, serta larangan riba, gharar, dan maisir. Prinsip tersebut relevan untuk perancangan akad digital, tata kelola syariah, perlindungan konsumen, keamanan data, pembiayaan UMKM, dan perluasan inklusi keuangan. Pendekatan maqāṣid al-syarī'ah juga memperluas ukuran keberhasilan fintech dari sekadar pertumbuhan transaksi menuju penciptaan manfaat sosial dan keberlanjutan ekonomi. Namun, implementasinya masih terkendala literasi, kompetensi sumber daya manusia, ketimpangan akses digital, keamanan siber, dan kecepatan regulasi. Penelitian ini menegaskan perlunya integrasi kajian Al-Qur'an, pengawasan syariah, inovasi teknologi, dan kolaborasi kelembagaan agar fintech syariah berkembang secara adaptif, inklusif, aman, dan berorientasi pada kemaslahatan.