Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perjanjian Kredit Yang Mencantumkan Kausula Asuransi Jiwa mursid, akhmad faqih
JUSTISI Vol 4, No 2 (2018): Juli 2018
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33506/js.v4i2.536

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan penerapan hukum terhadap para pihak dengan dicantumkannya klausula asuransi jiwa dalam perjanjian kredit.Berdasarkan penelitian dan Pembahasan, maka penulis menyimpulkan Dalam asuransi jiwa kita mengenal 3 (tiga) pihak yaitu penanggung, tertanggung (debitur yang menanggungkan jiwanya), penikmat (ahli wari atau yang diperjanjikan). Ketiga pihak bila disederhanakan lagi menjadi, debitur, kreditur, dan perusahaan asuransi. Asuransi jiwa yang merupakan salah satu contoh asuransi dengan biaya tertentu yang mana penggantian risiko tidak akan sesuai dengan risiko yang dialaminya.Kematian merupakan evenemen dalam asuransi jiwa, yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Pada umumnya ketika tertanggung meninggal dunia maka penanggung mempunyai kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada penikmat (ahli waris) kecuali diperjanjikan lain. Misalnya pihak debitur menyetujui klausula yang diberikan oleh pihak bank, berisikan kerja sama dengan pihak asuransi jiwa untuk menanggulangi risiko yang terjadi. Jadi dalam hal ini pihak bank bertindak sebagai pemegang polis (penerima) ganti kerugian.
Perlindungan Hukum Bagi Korban Salah Tangkap Dalam Kasus Pembunuhan Perspektif Hukum Pidana Arisma, Vika Dwi; Mursid, Akhmad Faqih; Hidaya, Wahab Aznul
Judge : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 02 (2024): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v5i02.691

Abstract

Korban penangkapan keliru, terutama dalam kasus pembunuhan, masih kurang mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Mereka tetap terlindungi dalam kerangka sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu cara untuk menghormati, menegakkan, dan menjamin HAM adalah dengan memberikan perlindungan kepada korban. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana sistem peradilan pidana memberikan perlindungan hukum bagi korban pembunuhan yang mengalami penangkapan keliru serta memastikan mereka memperoleh keadilan. Studi hukum normatif ini menerapkan pendekatan berbasis peraturan perUUan. Sumber data sekunder yang dipakai dalam studi ini mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui kajian literatur, sementara analisis data dilakukan dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban penangkapan keliru memulai proses hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Aparat yang terbukti melakukan penangkapan keliru dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. mengatur jaminan perlindungan hukum bagi korban penangkapan yang salah dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, berupa ganti rugi dan rehabilitasi. Dengan demikian, diharapkan aparat penegak hukum lebih cermat dalam melaksanakan penangkapan pada berbagai jenis kejahatan, termasuk pembunuhan.
PERAN STAKEHOLDER DALAM MEMBANGUN PEMAHAMAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PADA PEMANFAATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAERAH Hasriyanti, Hasriyanti; Fajeriana, Nurul; Kadir, Muhammad Arifin Abd; Lestaluhu, Rajab; Mursid, Akhmad Faqih; Naim, Sokhib
PROFICIO Vol. 6 No. 2 (2025): PROFICIO : Jurnal Abdimas FKIP UTP
Publisher : FKIP UNIVERSITAS TUNAS PEMBANGUNAN SURAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36728/jpf.v6i2.4616

Abstract

Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau kelompok atas hasil cipta, karya, atau inovasi mereka. Pelanggaran HAKI berdampak serius, termasuk kerugian ekonomi, penurunan kualitas produk, persaingan tidak sehat, hingga hilangnya kepercayaan konsumen. Dalam menghadapi tantangan ini, pengabdian masyarakat berupa penyuluhan bertujuan meningkatkan pemahaman stakeholder terkait upaya pencegahan pelanggaran HAKI dan penguatan perlindungan hukum di tingkat daerah. Kegiatan ini dilaksanakan melalui pemaparan materi, diskusi interaktif, dan tanya jawab yang melibatkan aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan instansi terkait. Materi penyuluhan mencakup pengertian HAKI, jenis perlindungan yang tersedia, regulasi hukum, dampak pelanggaran, serta strategi pencegahan berbasis kolaborasi antar pihak. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar peserta belum memahami sepenuhnya dampak pelanggaran HAKI dan pentingnya perlindungan hukum. Solusi yang ditawarkan mencakup pendidikan masyarakat, penerapan regulasi tegas, penguatan pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor. Penyuluhan ini diharapkan mendorong kreativitas, inovasi, dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara optimal sekaligus mencegah potensi pelanggaran. Dengan strategi yang tepat dan kerja sama yang erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, perlindungan HAKI dapat diperkuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah.