Albertus Heru Nuswanto
Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kajian terhadap Batas Usia Calon Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XXII/2024: A Study on the Age Limit Requirement for Regional Head Candidates Following the Constitutional Court Decision No. 70/PUU-XXII/2024 Muhammad Naufal Syutan Firmansyah; Muhammad Junaidi; Albertus Heru Nuswanto
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 16 No. 1 (2026): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v16i1.14506

Abstract

Regional Head Elections are key to carrying out the people's will in Indonesia’s democracy. Candidates must meet several requirements, including a minimum age. This study examines the legal basis for the age rule for regional head candidates, based on Constitutional Court Decision Number 70/PUU-XXII/2024, the judges' reasoning, and its implications for legal certainty in elections. The main question is whether candidates must meet the age requirement when registering or when taking office. Using a normative legal method, this study finds that the Constitutional Court decided the age requirement must be met when the General Election Commission sets the candidates. This strengthens legal certainty, maintains election rules, and protects democracy. The age rule is considered constitutional and fair if it has a clear legal basis. This decision gives clearer legal guidance to those organizing, joining, or making laws for future elections.   Abstrak Pemilihan Kepala Daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi konstitusional di Indonesia yang mensyaratkan terpenuhinya ketentuan administratif dan substantif bagi setiap calon kepala daerah, termasuk ketentuan mengenai batas usia minimum pencalonan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum syarat usia calon kepala daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengkaji pertimbangan hukum hakim konstitusi, serta menelaah implikasi putusan tersebut terhadap kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Pokok permasalahan dalam penelitian ini terletak pada penentuan titik waktu pemenuhan syarat usia calon kepala daerah, yakni apakah syarat tersebut harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon atau pada saat pelantikan calon terpilih. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi putusan melalui analisis terhadap norma hukum, doktrin, serta ratio decidendi Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menegaskan pemenuhan syarat usia minimum calon kepala daerah harus telah terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai bentuk penegasan asas kepastian hukum, keseragaman norma pencalonan, serta integritas proses demokrasi elektoral. Pembatasan usia tersebut dinilai sebagai pembatasan yang sah secara konstitusional dan tidak bertentangan dengan hak warga negara untuk dipilih sepanjang ditujukan untuk kepentingan hukum yang legitimate. Dengan demikian, putusan ini memperkuat konsistensi penafsiran norma hukum pemilu serta memberikan landasan yuridis yang lebih tegas bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilihan, dan pembentuk undang-undang dalam merumuskan kebijakan pencalonan kepala daerah di masa mendatang.
Eksistensi Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasca Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Muhammad Fakhrul Haq; Kukuh Sudarmanto; Zaenal Arifin; Muhammad Junaidi; Albertus Heru Nuswanto; Rati Riana
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 8 No. 2 (2025): AUGUST
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v8i2.11068

Abstract

This study aims to analyze the existence, legal standing, and implementation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) Number 2 of 2022 on Job Creation following the issuance of Constitutional Court Decision Number 91/PUU-XVIII/2020, which declared Law Number 11 of 2020 on Job Creation conditionally unconstitutional. The urgency of this research lies in the need for an in-depth juridical review of the legitimacy of the Perppu, which is deemed not to meet the “compelling urgency” requirements stipulated in Article 22 of the 1945 Constitution and Constitutional Court Decision Number 138/PUU-VII/2009, as well as its implications for the rule of law and public participation in the legislative process. This research employs a normative juridical method with a statutory approach and descriptive-analytical analysis of secondary data. The findings reveal that the Perppu’s legal standing is weak as it fails to meet all three criteria of compelling urgency, while its implementation encounters obstacles in terms of legal substance and legal culture, particularly regarding investor-oriented policies and the reduction of workers’ rights. The novelty of this research lies in its comprehensive analysis combining Hans Kelsen’s hierarchy of norms theory, Lawrence M. Friedman’s legal system theory, and Gustav Radbruch’s legal purpose theory to assess the legitimacy and effectiveness of the Perppu. It is concluded that the Perppu does not fully fulfill the elements of legal justice and legal benefit for civil society, although it still provides legal certainty for the government to accelerate national strategic projects. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi, kedudukan hukum, dan implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya kajian yuridis mendalam terhadap legitimasi penerbitan Perppu yang dinilai tidak memenuhi syarat “hal ihwal kegentingan yang memaksa” sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, serta implikasinya terhadap prinsip negara hukum dan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan analisis deskriptif-analitis terhadap data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis kedudukan Perppu Cipta Kerja lemah karena tidak memenuhi ketiga kriteria kegentingan yang memaksa, sementara implementasinya menghadapi hambatan pada aspek substansi hukum dan budaya hukum, khususnya terkait keberpihakan pada investor dan pengurangan hak-hak pekerja. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komprehensif yang menggabungkan teori hierarki norma hukum Hans Kelsen, teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, dan teori tujuan hukum Gustav Radbruch untuk menilai legitimasi dan efektivitas Perppu Cipta Kerja. Disimpulkan bahwa Perppu ini belum sepenuhnya memenuhi unsur keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat sipil, meskipun masih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam mempercepat proyek strategis nasional.