Nucky Indra Praja
Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo & Fakultas Kedokteran, Universitas Presiden

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Akibat Hukum Pengambilan Keputusan Medis Tanpa Persetujuan Langsung dari Pasien Nucky Indra Praja; Nur Handayati; Muhammad Yustino Aribawa; Vallencia Nandya Paramitha
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S2 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS2.12820

Abstract

Persetujuan tindakan medis (informed consent) merupakan manifestasi penghormatan terhadap otonomi dan hak asasi pasien dalam pelayanan kesehatan. Namun, dilema hukum timbul ketika pasien tidak mampu memberikan persetujuan secara langsung, seperti pada kondisi tidak sadar, anak di bawah umur, atau penderita gangguan jiwa. Penelitian ini bertujuan menganalisis rezim pengaturan hukum di Indonesia terkait informed consent bagi pasien yang tidak kompeten, serta implikasi yuridis bagi tenaga medis dan keluarga atas pengambilan keputusan medis tanpa persetujuan langsung. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia melegitimasi pemberian izin oleh wali sah atau keluarga terdekat, serta memberikan ruang emergency exception bagi tenaga medis untuk bertindak tanpa persetujuan demi penyelamatan jiwa. Kendati demikian, penyimpangan prosedur tetap berimplikasi pada pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun administratif bagi tenaga medis, serta risiko penyalahgunaan kewenangan oleh keluarga. Oleh karena itu, pembaharuan kejelasan standar operasional prosedur (SOP) sangat diperlukan guna menjamin perlindungan hukum yang seimbang bagi semua pihak.
Tindakan Stem Cell dalam Perspektif Aturan Perundang-Undangan di Indonesia Nucky Indra Praja
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S2 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS2.12842

Abstract

Perkembagan ilmu pengetahuan yang begitu cepat telah mendorong kemajuan pada semua bidang ilmu, tidak terkecuali bidang ilmu kedokteran. Dari sekian banyak perkembangan ilmu kedokteran, hal yang sangat sering dibicarakan adalah upaya pengobatan dengan sistem stem cell. Upaya pengobatan utnuk menolong banyak orang yang menderita berbagai penyakit dengan system stem cell secara keseluruhan dianggap baik karena merupakan upaya penyelamatan terhadap kehidupan orang yang membutuhkan. Di Indonesia sendiri penggunaan system stem cell telah di ujicoba dan digunakan oleh beberapa dokter dan rumah sakit yang memiliki fasilitasnya. Namun kemudian tindakan-tindakan tersebut terbatasi oleh pertimbangan-pertimbagan hukum, dimana system hukum di Indonesia juga dibentuk oleh beberapa jenis hukum seperti hukum positif, hukum adat, hukum agama serta norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Metode stem cell yang dapat dilakukan dalam diri sendiri (Autologous) maupun melalui sel yang berasal dari orang lain (Alogenik) yang dilakukan dengan menggunakan cara stem cell embrional dan stem cell non-embional. Secara ilmu pengetahuan hal ini membuktikan bahwa ilmu pengetahuan bidang kedokteran mengalami kemajuan yang sangat pesat. Di satu sisi, tindakan penggunaan metode stem cell embrional dan stem cell non-embional berada penilaian norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia baik secara Hak Asasi Manusia, Hukum Positif dan Hukum Agama. Penilaian secara normatif ini kemudian meninggalkan dua pertanyaan yakni Apa saja jenis stem cell yang secara pandangan hukum di Indonesia dapat dilakukan; dan yang kedua adalah apakah stem cell secara embrional dengan menggunakan sel janin dapat dibenarkan secara hukum. Untuk menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini kemudian penulis melakukan penelitian secara yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan penilaian norma-norma hukum terhadap tindakan stem cell, stem cell secara embrionil bertentangan dengan nilai-nilai agama dan etika di Indonesia yang diwakilkan dengan nilai-nilai agama islam dimana janin yang telah dianggap mati akibat digugurkan haruslah di kuburkan dan bukan digunakan sebagai bahan percobaan ilmiah di bidang kedokteran.