Manihuruk, Tri Novita Sari
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : AL-Daulah

PROBLEMATIKA PENYIDIK KEJAKSAAN NEGERI BANGKINANG DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA Manihuruk, Tri Novita Sari
Al-Daulah : Journal of Criminal Law and State Administration Law Vol 9 No 2 (2020): (December)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v9i2.16840

Abstract

desa di Provinsi Riau kerap kali dijadikan sebagai sasaran korupsi. Banyaknya penyelewengan dana desa tersebut menimbulkan kerugian keuangan Negara serta menimbulkan keresahan di setiap masyarakat. Fakta dilapangan menunjukkan tingginya kasus korupsi dana desa di Provinsi Riau, salah satunya di Kabupaten Kampar. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika dan upaya Kejaksaan Negeri Bangkinang dalam menangani tindak pidana korupsi dana desa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mencermati efektivitas hukum di dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan kajian pustaka. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Problematika penyidik kejaksaan negeri bangkinang dalam menangani tindak pidana korupsi dana desa diantaranya; Pertama, Adanya Perbedaan Persepsi penegak hukum dalam menghitung kerugian keuangan Negara, Kedua, Sulitnya menghadirkan saksi, Ketiga, Terpidana tidak memiliki harta untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan Negara. Adapun Upayanya; Pertama, Penegak hukum melakukan gelar perkara dengan melibatkan Polda Riau, Polres Kampar, Mabes Polri, BPKP Provinsi Riau, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Bangkinang. Sehinga dari gelar perkara tersebut disepakati bahwa Auditor yang digunakan adalah auditor dari Inspektorat Kabupaten Kampar. Kedua, Kejaksaann Negeri Bangkinang melakukan Penelurusan asset terhadap harta kekayaan terpidana, guna untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan Negara. Namun faktanya, setelah dilakukan penelusuran asset ternyata terpidana korupsi tidak membayar uang pengganti, sehingga lebih memilih subsider.