Pluralitas agama, etnis, dan budaya merupakan fakta sosial masyarakat kontemporer, tetapi pendidikan Islam belum selalu menerjemahkannya ke dalam praktik pembelajaran yang membekali peserta didik untuk hidup bersama dalam perbedaan tanpa kehilangan keteguhan iman. Penelitian ini bertujuan menganalisis tantangan pendidikan Islam dalam masyarakat plural, memetakan landasan normatifnya, dan merumuskan kerangka reorientasinya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Data diambil dari 18 artikel jurnal terbitan 2022–2026 serta 10 buku dan bab buku terbitan 2016–2021, kemudian dianalisis secara tematik. Hasil kajian menunjukkan bahwa tantangan utama meliputi kurikulum yang masih normatif, keterbatasan kompetensi guru dalam pembelajaran multikultural, resistensi ideologis dan kekhawatiran orang tua terhadap identitas, polarisasi digital, serta pada konteks minoritas Muslim ketegangan antara komitmen keagamaan dan ekspektasi sekuler. Landasan normatif Islam, yaitu ta'aruf, tasamuh, 'adl, dan wasathiyyah, menyediakan pijakan yang kokoh bagi pendidikan inklusif. Reorientasi yang diusulkan mencakup lima dimensi: tujuan pendidikan, konten kurikulum, pedagogi, kompetensi guru, dan ekosistem sosial-digital. Penelitian ini berargumen bahwa pluralisme perlu diposisikan bukan sebagai ancaman bagi identitas keagamaan, melainkan sebagai medan pengamalan nilai-nilai Islam. Kerangka ini bersifat konseptual dan masih memerlukan pengujian empiris di ruang kelas dan komunitas.