Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) di Desa Ponteh. Pemerintah desa membuat wadah Desa UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) sebagai pengembangan potensi desa untuk kesejahteraan warga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif sebagai pendekatan. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Ditemukan bahwa dalam hal pembangunan desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah terlaksana dengan baik, khususnya pada bidang pengembangan potensi desa dan menggerakkan perekonomian desa. Dibentuknya “Desa UMKM” yang menjadi wadah bagi penciptaan lapangan pekerjaan bagi warga. Desa UMKM direncanakan, dibentuk, dan dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah Desa Ponteh yang bekerja sama dengan swasta dan pelaku usaha warga. Desa UMKM membantu dalam upaya mengurangi pengangguran, baik yang musiman atau pengangguran tetap. Setelah itu, baru dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa Ponteh. Pemerintah Desa Ponteh membuat wadah Desa UMKM sebagai salah satu strategi untuk memberikan fasilitas dan mendukung kegiatan warga. Target tumbuh dan berkembang secara mandiri pelaku UMKM ini sesuai dengan tujuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Beberapa hal yang perlu dilengkapi guna meningkatkan pembangunan desa adalah masyarakat sebagai pelaku utama kegiatan UMKM perlu meningkatkan kwalitas produksinya, guna meningkatkan daya saing di pasar yang lebih luas. Sementara bagi pemerintah Desa Ponteh, perlu adanya pendampingan lebih lanjut guna meningkatkan kwalitas dan daya saing produk UMKM warga. Pemerintah desa juga bisa mencari masalah seputar permodalan, peningkatan sumber daya manusia dengan melakukan pelatihan, sarana prasarana, dan pengembangan pemasaran produk.