Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Perlindungan Hukum Kepada Gig Worker Gudang Logistik terhadap Wanprestasi oleh Penyedia Platform Digital dalam Hubungan Kemitraan Berbasis Gig Economy Cahyaningrum, Regita Pramesti; Yudhantaka, Lintang
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 6 No 5 (2025): Tema Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan
Publisher : CV Rewang Rencang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v6i5.1070

Abstract

Partnership relationship between digital platform providers with Gig Worker Warehouse Logistics Warehouse is carried out with a verbal work agreement. In its implementation there is an act of default, namely the policy of reducing the wages of Gig Worker warehouse logistics warehouse by the digital platform provider. Unilaterally by the digital platform provider which caused the Gig Worker to suffer material and immaterial losses. The digital platform provider will be held responsible by paying compensation and the need for a written employment agreement as a preventive legal protection measure for Gig Workers. Other legal protection is the urgency of establishing legal certainty of the legal status and guarantee of the fundamental rights of the Gig Workerin partnership relationship.
Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Potensi Gugatan Atas Kritik Terhadap Produk/Jasa di Media Sosial Hastabrata, Madha Wijaya; Yudhantaka, Lintang
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5416

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini, penulis ingin mengkaji polemik yang terjadi akibat konsumen menyampaikan kritiknya kepada pelaku usaha. Praktik ulasan ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, karena sebagian pelaku usaha merasa bahwa kegiatan ulasan ini justru mencemarkan nama baik pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ulasan sebagai media ekspresi pendapat dan keluhan konsumen, serta untuk mengkaji pembatasan yang relevan dalam memberikan ulasan yang konstruktif terhadap produk barang atau jasa di platform media sosial, dan untuk menentukan perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen yang berpartisipasi dalam memberikan ulasan produk barang atau jasa di media sosial. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum yang relevan, seperti literatur dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil studi iniĀ  menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam kebebasan berpendapat saat memberikan ulasan yang jujur terhadap layanan di media sosial merupakan bagian dari hak asasi manusia, yang dilindungi oleh Pasal 4 huruf (d) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia. Meskipun demikian, konsumen harus mematuhi batasan-batasan tertentu, termasuk etika bisnis, norma kesusilaan, dan norma hukum yang berlaku saat menyampaikan kritik.
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perusahaan Atas Paksaan Dalam Pembuatan Surat Pengunduran Diri Silaban, Andre S.F.; Yudhantaka, Lintang
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 10 No 15 (2024): Jurnal Ilmiah Wahana PendidikanĀ 
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.13768907

Abstract

Pengunduran diri mengacu pada langkah sukarela seseorang untuk melepaskan atau menarik diri dari posisi atau tanggung jawab, seperti pekerjaan, jabatan, atau organisasi. Alasan di balik pengunduran diri bisa bermacam-macam, dan keputusannya mungkin dipengaruhi oleh faktor pribadi atau profesional. Beberapa situasi dalam dunia bisnis menunjukkan adanya tekanan atau paksaan dalam proses pengunduran diri yang dilakukan demi kepentingan perusahaan. Perlu diketahui bahwa pada dasarnya keputusan mengundurkan diri merupakan keputusan pribadi, dan setiap orang mempunyai kondisi dan motivasi yang berbeda-beda, tanpa ada pengaruh atau tekanan dari pihak lain. Proses ini harus dilaksanakan dengan bijaksana, termasuk memberikan pemberitahuan yang memadai kepada atasan dan rekan kerja, dan melakukan transisi yang lancar untuk meminimalkan dampak terhadap pekerjaan dan lingkungan kerja. Penelitian ini menggunakan hukum normatif (normative law study) yang dapat disimpulkan sebagai tindakan mempelajari berbagai macam aturan hukum formal seperti undang-undang. Metode penelitian ini melibatkan dua pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan pertama melibatkan analisis menyeluruh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang diteliti. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum dan langkah hukum yang dapat diambil oleh pekerja yang menghadapi tekanan dalam proses pengunduran diri di lingkungan kerjanya. Sehingga dengan adanya perlindungan dan penindakan hukum tersebut maka pekerja akan lebih mudah menerima dan mengambil hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan dari perusahaan.
The Importance of Non-Disclosure Agreements in Employment Contracts: Protecting Trade Secrets Beyond the Terms of Standard Employment Contracts: Pentingnya Perjanjian Kerahasiaan dalam Kontrak Kerja: Melindungi Rahasia Dagang Melampaui Ketentuan Kontrak Kerja Standar Zayyan, Dhaifina; Yudhantaka, Lintang
Perspektif Hukum VOLUME 25 ISSUE 2
Publisher : Faculty of Law Hang Tuah University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30649/ph.v25i2.506

Abstract

This study examines the importance of trade secret protection in Indonesia. Trade secret protection is crucial for maintaining honesty and fairness in business competition. Without it, companies can face theft and espionage, which harm the owners of these valuable intangible assets. An NDA is legally binding, meaning that the parties signing the agreement are obligated to comply with all agreed terms. If one party violates the NDA, for example by leaking confidential information, the injured party has the right to seek compensation through legal channels. Law Number 30 of 2000 stipulates criminal sanctions for violations of Article 17 of Trade Secrets or actions that violate Articles 13 or 14, which can be punished with a maximum of two years' imprisonment or a fine of up to Rp 300 million, or through arbitration and alternative dispute resolution methods such as negotiation, mediation, or conciliation, in accordance with Law Number 30 of 1999.