Al Qodar Purwo Sulistyo
Universitas Muhammadiyah Surabaya

Published : 21 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 21 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Belanja Online Melalui Instagram di Indonesia Baston, Muhammad Zidan; Al Qodar Purwo Sulistyo
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 05 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i05.1962

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong peningkatan signifikan dalam aktivitas perdagangan daring, khususnya transaksi yang dilakukan melalui platform media sosial seperti Instagram. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur perdagangan online serta mengkaji bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam praktik penegakan hukum sehari-hari. Penelitian ini berfokus pada dua isu utama, yaitu bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi korban praktik jual beli online melalui Instagram dan upaya hukum yang dapat ditempuh ketika terjadi tindak penipuan. Penelitian ini bertujuan menilai efektivitas mekanisme penegakan hukum dalam menangani maraknya kasus penipuan online di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga menelaah implikasi hukum dari aktivitas perdagangan berbasis media sosial terhadap keberlangsungan industri dalam negeri, serta mengidentifikasi strategi yang dapat diterapkan oleh pemerintah, pelaku industri, dan konsumen untuk memperkuat kepastian hukum dan keamanan transaksi. Hasil penelitian menunjukkan perlunya sistem regulasi yang lebih terintegrasi, peningkatan literasi digital masyarakat, serta penegakan hukum yang lebih tegas untuk memastikan transaksi daring yang adil, transparan, dan aman. Penelitian ini berkontribusi dengan memberikan analisis komprehensif mengenai kerangka perlindungan hukum bagi korban transaksi daring serta menawarkan rekomendasi praktis untuk mendukung keamanan masyarakat, mendorong pertumbuhan industri digital yang patuh hukum, dan memperkuat pembangunan ekonomi nasional.