Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DENGAN AUSTRALIA) Debrina Rahmawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract The diversity of responses on TRIPs obligation for provide protection of geographical indication (GIs) in the national laws of member state, led to the application of Most Favoured Nation (MFN) doesn’t work properly. Advanced country (including Australia) apply tightened GIs protection (only for wine and spirit) while developing country (including Indonesia) apply widely GIs protection. The purposes of this paper are investigating and analyzing the distinguishing  factors GIs regulation between Indonesia and Australia as well as identifying the application of the principle of standart minimum and/or more extended and understanding their adoption to leglisation in Indonesia and Australia. The method of writing in this journal is normative, with compare GIs protection between Indonesia and Australia. The differences factor protection between Indonesia and Australia are (1) Authority to register GIs and (2) The authority to determine GIs. In the adoption of TRIPs rules, Indonesia doesn’t include reputation to be element protectable of  GIs, while Australia requires that reputation must be exist first before registration. Key words: geographical indication, comparison   Abstrak Keberagaman respon atas kewajiban TRIPs untuk memberikan perlindungan indikasi geografis (IG) dalam hukum nasional negara anggota, menyebabkan penerapan MFN tidak berjalan secara sempurna. Negara maju (termasuk negara Australia) menerapkan perlindungan IG secara mengetat (hanya terhadap minuman wine dan spirit) sedangkan negara berkembang (termasuk negara Indonesia) menerapkan perlindungan IG secara meluas. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui faktor pembeda dan menganalisis pengaturan IG antara Indonesia dengan Australia serta mengidentifikasi penerapan prinsip standar minimum dan/atau pengaturan yang lebih ekstensif beserta pengadopsiannya dalam perundang-undangan Indonesia dan Australia. Metode penulisan dalam jurnal ini adalah bersifat normatif, dengan mengkomparasikan peraturan perlindungan IG Indonesia dengan Australia. Faktor pembeda pengaturan IG antara Indonesia dan Australia terletak pada (1) Kewenangan mendaftarkan IG dan (2) Kewenangan badan yang melakukan registrasi. Dalam pengadopsian peraturan TRIPs, Indonesia belum memasukkan unsur reputasi di perundang-undangannya, sedangkan Australia mensyaratkan reputasi sudah ada terlebih dahulu dalam negaranya sebelum didaftarkan. Kata kunci: indikasi geografis, komparasi