Pemikiran politik ketatanegaraan Islam pada masa klasik dan abad pertengahan ditandai dengan pandangan yang bersifat khalifah sentries. Selain itu mereka menekankan pada ketaatan rakyat terhadap Kepala Negara demi menjaga stabilitas politik umat Islam, sehingga keadaan Negara benar-benar aman dan penegakan syariat Islam terlaksana dengan baik. Salah satu filsuf Islam yang paling banyak membicarakan masalah keTuhanan dan kemasyarakatan adalah Al-Farabi. Ia berpendapat bahwa Tuhan adalah wujud yang sempurna. Manusia adalah makhluk sosial yang mempunyai kecenderungan alami untuk bermasyarakat dan tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan orang lain.