Perkembangan financial technology (FinTech) telah mendorong munculnya konsep open banking, yaitu sistem keuangan terbuka yang memungkinkan pihak ketiga mengakses data keuangan konsumen melalui API (Application Programming Interface) secara aman dan terstandarisasi. Meskipun inovatif, open banking menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan privasi data konsumen, terutama di negara berkembang yang masih membangun infrastruktur hukum dan teknologinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keterkaitan antara implementasi open banking dan perlindungan data konsumen di era FinTech, dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif berbasis studi literatur dan analisis regulasi yang berlaku di Indonesia serta perbandingan global. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara kecepatan inovasi digital dan kesiapan regulasi dalam menjamin hak konsumen terhadap data pribadinya. Temuan ini sejalan dengan studi Zetzsche, Buckley, Arner, dan Barberis (2020) yang menyatakan bahwa tanpa kerangka perlindungan data yang kuat, open banking justru dapat menjadi ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital (Zetzsche, D. A., Buckley, R. P., Arner, D. W., & Barberis, J. N., 2020). Oleh karena itu, diperlukan integrasi antara teknologi keamanan, kesadaran hukum konsumen, serta kebijakan privasi berbasis prinsip data sovereignty untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang inklusif dan aman.