Perceraian tidak hanya berimplikasi pada putusnya hubungan perkawinan, tetapi juga menimbulkan persoalan serius terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian. Dalam praktiknya, masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan implementasi pemenuhan hak perempuan, khususnya dalam aspek nafkah pascaperceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif pengaturan dan pelaksanaan hak-hak perempuan pascaperceraian di Indonesia dan Malaysia, dengan menyoroti perbedaan sistem hukum serta tantangan implementatif yang dihadapi di kedua negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, pemenuhan hak perempuan pascaperceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), namun masih menghadapi kendala dalam aspek eksekusi putusan, khususnya terkait nafkah dan hak ekonomi perempuan. Sementara itu, Malaysia memiliki mekanisme penegakan yang relatif lebih tegas dan terstruktur melalui Mahkamah Syariah, meskipun tetap menghadapi tantangan sosial dan administratif. Women's Rights After Divorce (Comparative Study of Indonesia and Malaysia) Abstract Divorce not only results in the dissolution of a marriage but also raises serious issues related to the fulfillment of women's and children's rights after the divorce. In practice, there is still a gap between legal norms and the implementation of women's rights, particularly regarding post-divorce support, child custody, and the division of joint property. This article aims to comparatively analyze the regulation and implementation of women's rights after divorce in Indonesia and Malaysia, highlighting the differences in legal systems and the implementation challenges faced in both countries. This research uses a normative juridical method with a statutory and comparative legal approach, through a review of legislation, court decisions, and Islamic family law literature. The results show that in Indonesia, the fulfillment of women's rights after divorce is regulated by Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the Compilation of Islamic Law (KHI), but still faces obstacles in the implementation of decisions, particularly regarding support and women's economic rights. Meanwhile, Malaysia has a relatively firmer and more structured enforcement mechanism through the Sharia Court, although it still faces social and administrative challenges.