Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. E-filing atau laporan pajak elektronik menjadi cara yang populer dan efisien dalam melaksanakan kewajibannya. Penelitian ini dilakukan untuk melihat sejauh mana peran relawan pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. Data yang digunakan adalah diperoleh dari hasil wawancara terhadap Individu yang mengajukan laporan SPT pada KPP Pratama Pademangan. Data hasil penelitian yang diperoleh peneliti yaitu; entri elektronik menyederhanakan proses pelaporan dengan menghilangkan kebutuhan untuk mengisi dan menyerahkan formulir secara manual. Wajib Pajak memiliki kemampuan untuk mengisi dan mengirimkan SPP secara daring menggunakan portal pajak yang disediakan pemerintah dan penggunaan e-filing memungkinkan para wajib pajak dengan mudah melacak dan memantau status penyampaian SPT merek. Anda bisa melihat apakah SPT Anda sudah diterima, sedang diproses, atau sudah disetujui, sehingga memberikan transparansi dan rasa aman kepada wajib pajak mengenai status pengajuannya. Selain itu, sistem entri elektronik secara otomatis memvalidasi data yang dimasukkan oleh wajib pajak, sehingga mengurangi risiko kesalahan pengisian data yang dapat terjadi pada manual proses. Terakhir, penggunaan e-filing membantu pemerintah mengelola data perpajakan dan mengumpulkannya dengan lebih efisien, informasi yang dikirimkan secara elektronik dapat diproses dan dianalisis oleh sistem komputer dan pemerintah dapat mengambil tindakan penegakan hukum yang diperlukan. Secara keseluruhan, Penggunaan sistem pengisian elektronik (e-filing) dalam penyampaian SPT Wajib Pajak orang pribadi berperan penting dalam mempermudah proses pelaporan, meningkatkan transparansi, mengurangi human error, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan data perpajakan pemerintah