Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JMI

PENYAKIT NABI AYUB DALAM AL-QUR’AN MENURUT IBNU KATSIR DAN AL-SAYYID MUHAMMAD BIN ‘ALAWI AL-MALIKI AL-HASANI (Studi Perbandingan Tafsîr al-Qurân al-‘Azhîm dan Jala’ al-Afhâm Syarh Aqîdah al-Awâm) Faris, Farhan; Nawawi, Abd Muid; Nurbaiti, Nurbaiti
Madani Institute : Jurnal Politik, Hukum, Ekonomi, Pendidikan dan Sosial-Budaya Vol. 13 No. 2 (2024): Madani Institute | Jurnal Politik, Hukum, Pendidikan, sosial dan Budaya
Publisher : Lembaga Penelitian dan Studi kebijakan MADANI Instutute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The focus of this research is to analyze the illness of the Prophet Job by comparing the opinions of Ibn Kathir and al-Sayyid Muhammad bin 'Alawi al-Maliki al-Hasani. This research is limited to the interpretation of the Prophet Ayub's illness carried out by Ibnu Kathir in Q.S. al-Anbiyâ'/21: 83 and Q.S. Shâd/38: 41-44, also the opinion of al-Sayyid Muhammad bin 'Alawi al-Maliki al-Hasani in the book Jala' Al-Afhâm Syarh 'Aqîdah al-'Awâm. The type of research used is library research using a comparative study research method between the opinions of Ibn Katsir and al-Sayyid Muhammad bin 'Alawi al-Maliki al-Hasani and supported by other secondary sources such as Tafsîr al-Azhâr and Tafsîr al-Marâgi . It was found in this research that in studying Ibn Kathir's interpretation of the Prophet Ayub's illness in Q.S. al-Anbiyâ'/21: 83 has slight differences with the interpretation of Q.S. Shâd/38: 41. In Q.S. al-Anbiyâ'/21: 83, as a result of the skin disease experienced by the Prophet Job, the flesh of the Prophet Job fell off until nothing remained except his nerves and bones. Then the Prophet Job's illness became very serious, namely the disease that befell him was leprosy which affected his entire body, so that not a single part of his body was safe from this disease, except for his heart and tongue which always recited the remembrance of Allah SWT. In Q.S. Shâd/38: 41, Ibn Kathir even exaggerated in describing the disease that affected the entire body of the Prophet Job so that not a single pore of his body was safe from the disease except only his heart. Meanwhile, al-Sayyid Muhammad bin 'Alawi al-Maliki al-Hasani in the book Jala' al-Afhâm Syarh Aqîdah al-Awwâm comments that the Prophet and Apostle only had mild skin ailments. Al-Maragi indicated that the skin diseases suffered such as eczema, itching, and the like were not contagious and could be cured with artesian water or sulfur water
HUKUMAN MATI DALAM TAFSÎR AL-MISHBÂH Almasyah, Almasyah; Nawawi, Abd Muid
Madani Institute : Jurnal Politik, Hukum, Ekonomi, Pendidikan dan Sosial-Budaya Vol. 13 No. 2 (2024): Madani Institute | Jurnal Politik, Hukum, Pendidikan, sosial dan Budaya
Publisher : Lembaga Penelitian dan Studi kebijakan MADANI Instutute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengungkapkan bahwa hukuman mati dalam tafsir al-Qur’an adalah hukuman yang berkaitan dengan tiga jenis sanksi hukum yang berbeda, yaitu qishâsh, hudûd, dan ta'zir. Namun, al-Qur'an mengatur penerapan hukuman mati hanya untuk kasus-kasus tertentu, hukuman mati berlaku dalam kasus pembunuhan berencana (al-qatl al-‘amd), di mana seseorang dengan sengaja mengambil nyawa orang lain. Selain itu, hukuman mati juga diberlakukan dalam kasus perzinahan yang dilakukan oleh pihak yang sudah menikah (az-zina al-muhshan). hukuman mati juga dapat diberlakukan dalam kasus pemberontakan atau makar (bughat), yang mengancam stabilitas dan keamanan negara. dan kemurtadan, yaitu ketika seseorang keluar dari agama Islam karena menghina atau mempermainkan agama (ar-riddah). Menurut Muhammad Quraish Shihab, Sayyid Qutb, Wahbah Al-Zuḥaili, Sya’rawi, Abû Hanîfah dan Qurthubî dengan membunuh si terpidana sampai mati, maka setiap orang yang merencanakan pembunuhan akan berpikir seribu kali. Sebab yang paling berharga bagi manusia adalah hidupnya, dan yang paling ditakutinya adalah kematian. Sebaliknya jika tidak ada hukuman mati terhadap si pembunuh, maka tangannya akan semakin ringan untuk menganiaya dan membunuh. Sementara pendapat Negara mengemukakan bahwa hukuman mati bertentangan dengan pasal 281 Ayat (4) UUD 1945 “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintahan”. Sudah menjadi pengetahuan di kalangan para ahli hukum bahwa Criminal Justice System is not infallible. Sistem peradilan pidana tidaklah sempurna. Peradilan pidana dapat saja keliru dalam menghukum orang-orang yang tidak bersalah. Polisi, jaksa penuntut hukum maupun hakim adalah juga manusia yang bisa saja keliru ketika menjalankan tugasnya. Berkaitan dengan hukuman mati bersifat irreversibel. Orang di eksekusi mati tidak dapat dihidupkan lagi walaupun di kemudian hari diketahui bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. Dengan demikian, al-Qur'an mengatur hukuman mati sebagai sanksi hukum yang ketat dan terbatas, yang hanya diterapkan dalam kasus-kasus yang serius dan merusak masyarakat atau agama Islam