Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh moral pajak terhadap kepatuhan wajib pajak di kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Makassar. Dengan metode purposive sampling, kami melibatkan 50 peserta dari sektor UMKM dan mengumpulkan data melalui survei kuesioner yang dianalisis menggunakan uji analisis regresi moderat di SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa moral pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Makassar. Demografi wajib pajak juga memainkan peran moderasi yang signifikan dalam hubungan ini. Temuan ini memperkuat pemahaman tentang faktor-faktor yang memengaruhi perilaku kepatuhan pajak di UMKM. Saran untuk penelitian mendatang mencakup pemahaman yang lebih mendalam tentang faktor demografi, peningkatan edukasi pajak, pengembangan kebijakan pajak yang efektif, serta penggunaan metode penelitian yang beragam. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami dan meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan UMKM.