Pembatasan hak narapidana adalah akibat hukum dari pelaksanaan hukuman penjara, tetapi dalam suatu negara yang berlandaskan hukum, pembatasan tersebut wajib dilakukan dengan tetap menjaga prinsip hak asasi manusia. Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menandai pergeseran cara pandang sistem pemasyarakatan di Indonesia dari pendekatan yang bersifat punitif dan koersif ke pendekatan yang berorientasi pada hak-hak serta keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 7 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 secara normatif telah membangun pembatasan hak narapidana yang bersifat selektif dengan membedakan antara hak yang bersifat non-derogable dan hak yang dapat dibatasi secara terbatas, serta sesuai dengan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan standar perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam UUD NRI 1945 dan ICCPR. Akan tetapi, kesesuaian ini masih bersifat normatif dan membutuhkan penerapan yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta dukungan dari peraturan pelaksana agar tujuan pemasyarakatan yang berfokus pada penghormatan terhadap martabat manusia dapat dicapai dengan optimal.