Ferdinandus Hartadi Eddy Nugroho
Fakultas Hukum, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI F.H. Eddy Nugroho
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 7 No 1 (2022): JURNAL PARADIGMA HUKUM PEMBANGUNAN - FEBRUARI 2022
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v7i1.3221

Abstract

Experts are often needed in efforts to eradicate corruption, for example to calculate and explain the magnitude of state financial losses as a result of corruption. Several experts who were presented by the public prosecutor in the corruption case were actually sued in a civil manner by the defendant because they were considered to have harmed him. The problem is how is the legal protection that can be given to experts in corruption cases, from the existence of legal demands both civil and/or criminal by parties who feel aggrieved? Article 32 paragraph 1 of the United Nations Convention Against Corruption, 2003 (UNCAC, 2003) has mandated the need for legal protection for experts, but if you look at the existing laws and regulations, the Criminal Procedure Code (KUHAP) does not regulate the protection of experts, thus also with the law governing corruption and the Draft Criminal Procedure Code. Legal protection for experts which is regulated definitively can be found in Article 28 paragraph (3) of Law Number 31 of 2014, but it still contains shortcomings, so that further it needs to be regulated in the Draft Criminal Procedure Code, by reformulating Article 40 paragraph (1) and make a new formulation so that the expert cannot be prosecuted criminally or civilly for the information given in good faith and contains the truth.
KORBAN TINDAK PIDANA KORUPSI Nugroho, Edy; Nugroho, Eddy; Adipradana, Nugroho
Gloria Justitia Vol 4 No 2 (2024): Vol. 4 No. 2 (2024): JURNAL GLORIA JUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/gloriajustitia.v4i2.6119

Abstract

Korupsi dapat mengakibatkan kerugian bagi negara dan masyarakat/rakyat, para pelaku tindak pidana korupsi pada umumnya mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menerima sanksi pidana berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Namun menjadi persoalan bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi terhadap korbannya yaitu negara dan khususnya masyarakat/rakyat. Oleh karena itu perlu ada kebijakan untuk mengurangi penderitaan korban (masyarakat/rakyat) dengan memberikan restitusi atau kompensasi. Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption mengatur dapat diberikannya kompensasi, dan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 40/34, 29 November 1985, yang mengadopsi Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power mengatur dapat diberikannya restitusi bagi korban tindak pidana. Restitusi lebih tepat untuk dipilih dibandingkan kompensasi, khususnya tipe monetary-community restitution atau tipe servive-community restitution jika korban tindak pidana korupsi lebih bersifat kolektif, dan tipe monetary-victim restitution jika korbannya tunggal. Apabila kebijakan pemberian restitusi bagi korban tindak pidana korupsi akan diterapkan, maka perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan agar memiliki landasan hukum jelas.
Daging Buatan Hasil Rekayasa Genetika Ditinjau dari Kehalalannya dan Hukum Perlindungan Konsumen Yanti Fristikawati; Ferdinandus Hartadi Eddy Nugroho
Jurnal Perkotaan Vol. 16 No. 1 (2024): Juni 2024
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/perkotaan.v16i1.5733

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara yang  memenuhi kebutuhan pangannya dari hasil peternakan seperti daging unggas dan daging sapi. Dengan berkembangnya teknologi dan meningkatnya kebutuhan akan daging sapi, maka mulai dikembangkan daging sapi dari hasil rekayasa genetika atau disebut daging in vitro.  Adanya jenis daging rekayasa genetika ini di satu sisi memberikan  solusi untuk kebutuhan daging di masyarakat, namun di sisi lain menimbulkan permasalahan anatara lain apakah daging tersebut aman dikonsumsi dan apakah masuk kedalam makanan halal menurut hukum Islam. Tulisan ini akan membahas tentang bagaimana perlindungan masyarakat sebagai konsumen terkait daging buatan laboratorium hasil rekayasa genetika sesuai dengan aturan yang ada, serta bagaimana tentang kehalalan daging tersebut menurut MUI dan NU. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan mengkaji aturan dan berbagai bahan sekunder lainnya. Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen,dan UU tentang Pangan, maka konsumen dapat terlindungi sehingga jika daging buatan hasil rekayasa di laboratorium aman bagi kesehatan manusia. Namun dalam penerapan aturan tersebut perlu pengawasan. Kehalalan juga sudah dipenuhi dengan penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia. Dengan demikian daging buatan tersebut dapat menjadi salah satu pilihan untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan menjadi alternatif pengganti daging alami untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
DALUWARSA PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI F.H. Eddy Nugroho Nugroho
Gloria Justitia Vol 6 No 1 (2026): JURNAL GLORIA JUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/gloriajustitia.v6i1.6872

Abstract

Salah satu persoalan yang dihadapi dalam menindak pelaku tipikor adalah tentang daluwarsa penuntutan terhadap perkara tipikor jika pelaku bersembunyi atau melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pengaturan daluwarsa penuntutan perkara tipikor dalam KUHP (WvS), KUHP Baru, UU PTPK dan UNCAC dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi ?. Pembahasan dilakukan untuk mengetahui apakah pengaturan tentang daluwarsa penuntutan dalam KUHP (WvS), KUHP Baru, UU PTPK dan UNCAC dapat mendukung upaya pemberantasan tipikor. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa daluwarsa penuntutan perkara tipikor mengikuti pengaturan pada Pasal 78 KUHP (WvS) dan Pasal 136 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta tidak diatur secara khusus dalam UU PTPK. Pasal 136 ayat (1) huruf d KUHP Baru mengatur tenggang waktu daluwarsa penuntutan yang lebih lama 6 (enam) tahun jika dibandingkan dengan Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP (WvS). Pasal 136 ayat (1) huruf e KUHP Baru mengatur tenggang waktu daluwarsa penuntutan 2 (dua) tahun lebih lama jika dibandingkan dengan Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP (WvS). Sehingga pengaturan daluwarsa penuntutan pada Pasal 136 KUHP Baru lebih memberikan dukungan dalam upaya memberantas tipikor, namun hal tersebut belum ideal menurut UNCAC. Dimana Pasal 29 UNCAC mengamanatkan perlu dilakukan pengaturan mengenai daluwarsa penuntutan bagi perkara tipikor “yang lebih lama atau mengatur penundaan kadaluwarsa,”. Untuk menindaklanjuti amanat Pasal 29 UNCAC perlu dilakukan pengaturan mengenai daluwarsa penuntutan bagi perkara tipikor dalam UU PTPK dengan tenggang waktu daluwarsa yang lebih lama daripada yang diatur dalam KUHP dan mengatur tentang penundaan kadaluwarsa, agar upaya pemberantasan tipikor lebih efektif.