Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Legal Studies Journal

URGENSI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM DALAM DUNIA INDUSTRI Faridy, Faridy; Hindriyani, Lilin
Legal Studies Journal Vol 3, No 2 (2023): September
Publisher : Universitas Nurul Jadid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/lsj.v3i2.10609

Abstract

A dispute must be resolved peacefully and through negotiations between the two parties to the dispute. Settlement of Industrial Relations Disputes can be done through litigation or non-litigation. There are 4 ways to resolve industrial relations disputes that can be used using non-litigation channels, including bipartite, conciliation, arbitration and mediation. The dispute resolution process is not carried out before the court, however there are some who need the assistance of a neutral third person so that an agreement can be quickly reached between the worker/laborer and the entrepreneur and so that it does not harm either of them. The Industrial Relations Court is a dispute resolution model that must be resolved when a dispute is discovered between workers/laborers and employers. The Industrial Relations Court plays an important role in resolving labor disputes in Indonesia. Based on Law Number 2 of 2004 concerning Settlement of Industrial Relations Disputes, PHI has the authority to examine, adjudicate and decide cases related to labor disputes. PHI's role in resolving labor disputes includes resolving disputes regarding rights, resolving interest disputes, resolving employment termination (PHK) disputes and resolving disputes between worker/labor unions within a company. The Industrial Relations Court (PHI) is expected to be able to resolve labor disputes in Indonesia fairly, quickly and cheaply so as to create harmonious industrial relations between workers/laborers and employers
TINJAUAN HUKUM TERHADAP STATUS DAN PERLINDUNGAN ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN Faridy, Faridy; Hasanah, Muflahatul; Wulandari, Fitria
Legal Studies Journal Vol 1, No 2 (2021): September
Publisher : Universitas Nurul Jadid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/lsj.v1i2.2894

Abstract

Artikel ini membahas tentang tinjauan hukum terhadap status dan perlindungan anak hasil perkawinan campuran. Sebab, hal ini menyangkut status kewarganegaraan sang anak yang lahir dari perkawinan campuran berikut perlindungan pada hak-haknya. Dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa, perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Dengan demikian, anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran, akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Undang – Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, menetapkan asas-asas kewarganegaraan universal, yaitu asas Ius Sanguinis, Iusoli dan Campuran. Berdasarkan ketentuan ini, anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Akan tetapi hak ini, hanya bisa diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun. Selanjutnya, ketentuan yang mengatur untuk memilih kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan campuran diberikan hanya pada anak yang tercatat atau didaftarkan di Kantor Imigrasi. Sedangkan yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak-hak seperti yang dinyatakan dalan UU No.12 Tahun 2006 Tentang KewarganegaraanKata kunci : Hukum, Perlindungan Anak dan Perkawinan Campuran