Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS BENTUK PENGATURAN PARA PIHAK DALAM SENGKETA LEMBAGA NEGARA Yarni, Meri; Kosariza, Kosariza; Netty,, Netty,; Priskap, Ridham; Syamsir, Syamsir
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 1 (2022): Februari
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v8i1.43880

Abstract

Lahirnya Mahkamah Konstitusi didasarkan pada kewenangan konstitusional amandemen I, III dan IV UUD 1945 yang sekaligus menunjukkan bahwa kekuasaan kehakiman tidak lagi semata-mata dipegang oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Kedua kekuasaan kehakiman ini memiliki kedudukan yang sama dengan fungsi dan peran yang berbeda sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. memeriksa undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Rumusan masalah dalam penelitian ini dilihat ntuk pengaturan para pihak yang bersengketa di lembaga negara dan mencari solusi atas permasalahan yang melekat pada kewenangan tersebut.   Dengan pendekatan konsep, perundang-undangan dengan  metode yuridis normatif. Jenis penelitian adalah deskriptif. Sumber datanya adalah data sekunder dengan penggunaan bahan hukum primer, sekunder dan terseier. .Berdasarkan hasil kajian dapat disimpulkan bahwa UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan secara rinci pelaksanaan kewenangan tersebut. menyelesaikan sengketa antar lembaga negara, sehingga Mahkamah Konstitusi diberi wewenang untuk mengatur hal-hal yang diperlukan demi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Sejak hadirnya MK hingga saat ini sudah ada 19 permohonan sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan ke MK dengan persoalan yang sangat beragam. Ke depan, penting untuk menata kembali penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara di MK, menata kembali potensi permasalahan sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, mengelola potensi sengketa kewenangan komisi negara. , memperluas makna penafsiran “lembaga negara yang dapat mengadili di MK”, dan meningkatkan pemberian legal standing pemohon di MK.
ANALISIS PENGAWASAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Armin, Ulfa; Kosariza, Kosariza; Ansorullah, Ansorullah
Limbago: Journal of Constitutional Law Vol. 3 No. 2 (2023)
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/limbago.v3i2.24215

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk : 1) Mengetahui dan menganalisis prosedur pengawasan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah 2) Mengetahui dan menganalisis dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terhadap pengawasan peraturan daerah. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini adalah : 1)Pengawasan terhadap peraturan daerah dilakukan baik secara preventif maupun represif sedangkan untuk peraturan daerah selain itu dilakukan pengawasan represif, dengan cara menyampaikan kepada pemerintah pusat. 2)Implikasi adanya Putusan MK Nomor 137/PUU-XII/2015 yang menyatakan bahwa Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak adanya lagi kewenangan Menteri dan/atau Gubernur di dalam membatalkan Perda Kabupaten/Kota. Sedangkan di dalam Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016 Mahkamah memberikan putusan bahwa pemerintahan pusat tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan peraturan daerah di tingkat Provinsi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah memberikan hal yang baru, kini Menteri Dalam Negeri dan Gubernur kehilangan wewenangnya dalam melakukan judicial review terhadap peraturan di tingkat daerah.
Polemik Hukum Penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Daerah Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yarni, Meri; Kosariza, Kosariza; Irwandi, Irwandi; Juanson, Juanson; Yanti, Herma; Taufani, A. Yuli
Wajah Hukum Vol 7, No 2 (2023): Oktober
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/wjh.v7i2.1333

Abstract

The appointment of acting regional heads to fill the vacancy for definitive regional head officials caused by postponing regional elections in 271 regions in Indonesia has created problems in the administration of government in Indonesia. Regarding Article 201 of Law No. 10 of 2016 concerning the Election of Governors, Regents and Mayors which is the legal basis for the appointment of acting regional heads, a judicial review has been carried out resulting in MKRI Decision Number 67/PUU-XIX/2021 and MKRI Decision Number 15/PUUXX /2022. These legal materials were obtained through literature study and analyzed descriptively-qualitatively. The postponement of the 2022 and 2023 regional elections is still causing polemics. Based on data from the Ministry of Home Affairs in May 2022, the needs for filling regional head officials include 5 provinces, 6 cities and 37 districts. Meanwhile, there are as many as 101 regional heads whose leadership terms will end in 2022 and as many as 170 regional heads and deputy heads in 2023. This means that 271 regional head positions will end before the 2024 simultaneous elections.