Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Journal De Facto

SISTEM DESENTRALISASI DALAM PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DAERAH Roziqin, Roziqin; Syahrizal, Syahrizal; Theresia Koyansow , Regina
Jurnal de Facto Vol 10 No 2 (2024)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36277/jurnaldefacto.v10i2.188

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana sistem desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah: Sistem desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menganut Sistem Rumah Tangga Materiil (Materiale huishoudingsleer), dimana pembagian wewenang, tugas dan tanggung jawab yang rinci antara pusat dan daerah. Urusan pemerintahan yang termasuk ke dalam urusan rumah tangga daerah ditetapkan dengan pasti. Sistem rumah tangga materiil berpangkal tolak ada pemikiran bahwa memang ada perbedaan mendasar antara urusan pemerintahan pusat dan daerah. Daerah dianggap memang memiliki ruang lingkup urusan pemerintahan tersendiri yang secara materiil berbeda dengan urusan pemerintahan yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat. Lebih lanjut sistem ini berangkat dari pemikiran bahwa urusan-urusan pemerintahan itu dapat dipilah-pilah dalam berbagai lingkungan satuan pemerintahan.
Kepastian Hukum Pengaturan Hak Atas Tanah Dalam Pluralisme Hukum Roziqin, Roziqin; Hakim, Muhammad; Dimyati, Dimyati
Jurnal de Facto Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36277/jurnaldefacto.v11i1.228

Abstract

Pluralisme hukum tidak seketika menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Pluralisme hukum hadir untuk memberikan pemahaman yang baru kepada pembentukan hukum, serta masyarakat secara luas bahwa di samping hukum negara terdapat sistem-sistem hukum lain yang lebih dahulu ada di masyarakat. Dengan adanya pluralisme hukum juga memiliki kelemahan yaitu membuka peluang terjadinya konflik norma yang akhirnya memunculkan ketidakpastian hukum dalam masyarakat. Keberhasilan pluralisme hukum memerlukan syarat, yaitu political will dari pemerintah terkait mengimplementasikan pluralisme hukum dalam produk hukum mengakomodir pluralitas sistem normatif tanpa menghilangkan esensi kepastian hukum didalamnya. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif), yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pluralisme hukum tidak seketika menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Pluralisme hukum hadir untuk memberikan pemahaman yang baru kepada pembentukan hukum, serta masyarakat secara luas bahwa di samping hukum negara terdapat sistem-sistem hukum lain yang lebih dahulu ada di masyarakat.
Kepastian Hukum Pengaturan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Roziqin, Roziqin; Munthe , Gindo Maruli; Mahmoud, Arief Rahman
Jurnal de Facto Vol 11 No 2 (2025)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Suatu kepastian hukum apabila dikaitkan dengan pendaftaran tanah yang secara umum diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA yang menyebutkan bahwa untuk menjamin suatu kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat untuk menguasai tanah yakni melalui pendaftaran tanah. Kebijakan terdiri dari 2 (dua) macam, yakni kebijakan yang bersifat tetap yang diterapkan dalam berbagai bentuk peraturan pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi tingkatannya dan kebijakan yang bersifat tidak tetap yaitu kategori kebijakan yang mudah diubah dalam rangka mengikuti perkembangan. Dalam kaitannya dengan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PTSL, harmonisasi hukum dapat diawali dengan melakukan penyelarasan tujuan dan strategi. Harmonisasi hukum dalam sisi pencegahan merupakan suatu upaya yang dilakukan dalam rangka menghindari terjadinya disharmonisasi hukum. Keadaan dosharmonisasi hukum yang sering terjadi seperti tumpang tindihnya kewenangan, benturan kepentingan, pelanggaran, dan tindak pidana