Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Interfaith Inheritance within Muslim Families in Indonesia: Practices, Philosophical Foundations, and Prospects for the Development of National Inheritance Law Fahimah, Iim; Suwarjin, Suwarjin; Gusmansyah, Wery; Zubaedi, Zubaedi; Jayusman, Jayusman
AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah Vol 24, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Islam Negeri Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/ajis.v24i2.40907

Abstract

This article examines the mechanisms of inheritance resolution in cases of different religions in several regions of Indonesia, namely North Sumatera, Central Java, Bengkulu, and East Java, focusing on integrating customary law, religious law, and state law in inheritance distribution. This research employs a descriptive qualitative approach with a case study method, where data is gathered through interviews, observations, and literature reviews on the practice of inheritance among families with different religions. The findings reveal that family deliberation remains the primary principle in resolving inheritance disputes despite the religious differences among heirs. Social and cultural values such as kinship, mutual assistance, and interfaith tolerance play a significant role in the inheritance process, with each region having its own ways of accommodating religious differences within families. The legal pluralism approach, which combines customary law, religious law, and state law, forms the foundation for developing a fair and inclusive national inheritance law. This article suggests strengthening the principle of deliberation, creating an adaptive legal unification, and formulating inclusive regulations for interfaith inheritance rights to create a harmonious and just inheritance system that aligns with the spirit of Indonesia's cultural diversity. AbstrakArtikel ini mengkaji mekanisme penyelesaian waris beda agama di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Sumatera Utara, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Jawa Timur, dengan fokus pada integrasi hukum adat, agama, dan negara dalam pembagian warisan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus, di mana data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan kajian literatur mengenai praktik waris beda agama dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan agama di antara ahli waris, musyawarah keluarga menjadi prinsip utama dalam penyelesaian sengketa waris. Nilai sosial dan budaya seperti kekeluargaan, gotong royong, dan toleransi antaragama berperan penting dalam proses pembagian warisan, dengan setiap daerah memiliki cara-cara tersendiri dalam mengakomodasi perbedaan agama dalam keluarga. Pendekatan pluralisme hukum yang memadukan hukum adat, agama, dan negara menjadi landasan dalam pengembangan hukum waris nasional yang adil dan inklusif. Artikel ini menyarankan penguatan prinsip musyawarah, unifikasi hukum yang adaptif, serta penyusunan aturan inklusif untuk hak waris lintas agama, guna menciptakan sistem kewarisan yang harmonis dan adil sesuai dengan semangat keragaman budaya Indonesia.
Interfaith Marriage: Between Pro and Contra In Islamic Jurist's Thought Suwarjin, Suwarjin
Madania: Jurnal Kajian Keislaman Vol 27, No 1 (2023): JUNE
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/madania.v27i1.3457

Abstract

Interfaith marriage is remained a topic of discussion, especially since the appearance of an application to the Constitutional Court (MK/ Mahkamah Konstitusi) for a judicial review of the marriage law. The decision of the Constitutional Court did not satisfy various parties because the application was rejected because the validity of interfaith marriages is the territory of each religion to decide on it. From here, the pros and cons of interfaith marriage reappear. This article aims to examine the pros and cons of the views of Islamic jurists' thoughts on the legitimacy of interfaith marriages, both from classical scholars and from various groups and mass organizations in Indonesia. This article aims to examine the views of the pros and cons of the validity of interfaith marriages, especially in Islam, both from classical scholars and from various groups and mass organizations in Indonesia. The approach used is classical ushul fiqh to analyze and compare the various views and then synthesize and select the most appropriate views. From this study, it was concluded that the view of the majority of scholars who only allow interfaith marriages between Muslims and ahl al-kitab is a view that is more in line with the theory of ushul fiqh. Besides that, marriage between ahl al-kitab men and Muslim women can also be legalized with the qiyas approach, whose illat is wisdom. Perkawinan beda agama masih menjadi wacana yang terus diperbincangkan, apalagi setelah munculnya permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi undang-undang perkawinan. Putusan MK tidak memuaskan berbagai pihak karena permohonan ditolak karena sahnya perkawinan beda agama adalah wilayah masing-masing agama untuk memutusnya. Dari sinilah muncul kembali pro dan kontra pernikahan beda agama. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pro dan kontra dalam pemikiran ahli hukum Islam tentang keabsahan perkawinan beda agama, baik dari kalangan ulama klasik maupun dari berbagai kalangan ormas di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah ushul fiqh klasik untuk menganalisis dan membandingkan berbagai pandangan kemudian mensintesa dan menyeleksi pandangan yang paling tepat. Dari kajian ini disimpulkan bahwa pandangan mayoritas ulama yang hanya membolehkan perkawinan beda agama antara muslim dengan ahl al-kitab merupakan pandangan yang lebih sejalan dengan teori ushul fiqh. Selain itu perkawinan antara laki-laki ahl al-kitab dengan perempuan muslim juga dapat dilegalkan dengan pendekatan qiyas, yang illatnya adalah hikmah.
Interfaith Inheritance in Muslim Families in Indonesia: Practices, Philosophy, and the Direction of National Inheritance Law Development Fahimah, Iim; Suwarjin, Suwarjin; Gusmansyah, Wery; Zubaedi, Zubaedi; Jayusman, Jayusman
AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah Vol. 24 No. 2 (2024)
Publisher : Universitas Islam Negeri Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/ajis.v24i2.40907

Abstract

This article examines the mechanisms of inheritance resolution in cases of different religions in several regions of Indonesia, namely North Sumatera, Central Java, Bengkulu, and East Java, focusing on integrating customary law, religious law, and state law in inheritance distribution. This research employs a descriptive qualitative approach with a case study method, where data is gathered through interviews, observations, and literature reviews on the practice of inheritance among families with different religions. The findings reveal that family deliberation remains the primary principle in resolving inheritance disputes despite the religious differences among heirs. Social and cultural values such as kinship, mutual assistance, and interfaith tolerance play a significant role in the inheritance process, with each region having its own ways of accommodating religious differences within families. The legal pluralism approach, which combines customary law, religious law, and state law, forms the foundation for developing a fair and inclusive national inheritance law. This article suggests strengthening the principle of deliberation, creating an adaptive legal unification, and formulating inclusive regulations for interfaith inheritance rights to create a harmonious and just inheritance system that aligns with the spirit of Indonesia's cultural diversity. AbstrakArtikel ini mengkaji mekanisme penyelesaian waris beda agama di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Sumatera Utara, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Jawa Timur, dengan fokus pada integrasi hukum adat, agama, dan negara dalam pembagian warisan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus, di mana data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan kajian literatur mengenai praktik waris beda agama dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan agama di antara ahli waris, musyawarah keluarga menjadi prinsip utama dalam penyelesaian sengketa waris. Nilai sosial dan budaya seperti kekeluargaan, gotong royong, dan toleransi antaragama berperan penting dalam proses pembagian warisan, dengan setiap daerah memiliki cara-cara tersendiri dalam mengakomodasi perbedaan agama dalam keluarga. Pendekatan pluralisme hukum yang memadukan hukum adat, agama, dan negara menjadi landasan dalam pengembangan hukum waris nasional yang adil dan inklusif. Artikel ini menyarankan penguatan prinsip musyawarah, unifikasi hukum yang adaptif, serta penyusunan aturan inklusif untuk hak waris lintas agama, guna menciptakan sistem kewarisan yang harmonis dan adil sesuai dengan semangat keragaman budaya Indonesia.