This research is based on the unregistered marriages phenomenon in Ketegan, Sepanjang, Sidorajo. Marriage is considered as an instant solution to juvenile delinquency, which has the potential to be promiscuous. There are two issues to be confirmed through this research: first, the attitude or response of the people in Ketegan to the practice of unregistered marriage that has taken place in their environment; Second, critical analysis of the phenomenon of unregistered Marriage on Islamic law’s perspective. This is field research, with a critical analysis method of data obtained. The data was collected through interviews with subjects, their parents, and several community leaders who had direct contact with them. This research found two conclusions: first, the people of Ketegan Village don’t seem to care about this kind of marriage. This is influenced by the variety of Ketegan people's mindsets and various tribes, majority of Madurese. However, peoples' view on unregistered marriages are mostly strained by problems threatening family honor. Second, The Islamic law analysis concludes unregistered marriage as illegal for not complying with the provisions of Law no. 1 of 1974 about marriage. This marriage potentially causes the rights and mate to be unfulfilled. In short, unregistered marriage has the potential to create injustice, contrary to the most fundamental principle of Islamic law, justice (al-'adālah). [Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya fenomena pernikahan sirri di kelurahan Ketegan, Sepanjang, Sidorajo. Pernikahan sirri dinilai sebagai solusi instan dari kenakalan remaja yang berpotensi kepada pergaulan bebas. Ada dua persoalan yang ingin dikonfirmasi melalui penelitian ini, yaitu tentang sikap atau respons masyarakat Ketegan terhadap praktik perkawinan sirri yang telah berlangsung di lingkungan mereka, dan analisis kritis terhadap fenomena pernikahan sirri dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode analisis kritis terhadap data-data yang diperoleh. Pengumpulan datanya dilakukan melalui wawancara terhadap pelaku, orang tua dan beberapa tokoh masyarakat yang bersinggungan secara langsung dengan mereka. Kajian ini mendapati dua kesimpulan, pertama, masyarakat Kelurahan Ketegan tampaknya tidak begitu mempermasalahkan pernikahan sirri. Ini dipengaruhi oleh pola pikir masyarakat Kelurahan Ketegan yang cukup bervariasi dan merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari pelbagai daerah dan mayoritas suku Madura. Meskipun demikian, mereka umumnya berpandangan bahwa pelaku nikah sirri pasti dilatarbelakangi persoalan yang mengancam kehormatan keluarga. Kedua, analisis hukum Islam terhadap hukum pernikahan sirri menyimpulkan bahwa pernikahan sirri merupakan pernikahan illegal karena tidak mematuhi ketentuan Undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pernikahan macam ini berpotensi besar menimbulkan tidak terpenuhinya hak dan kewajiban pasangan suami istri. Singkatnya, pernikahan sirri berpotensi memunculkan kezaliman, yang secara jelas bertolak belakang dengan prinsip hukum Islam yang paling mendasar, yaitu prinsip adil (al ‘adālah).]