Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam

PENGHULU WANITA MENURUT PENGHULU KANTOR URUSAN AGAMA KOTA YOGYAKARTA Saputra, Megi
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 11 No. 2 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2018.11208

Abstract

This article tries to examine the view of the marriage administrar (penghulu) of the Office of Religious Affairs (KUA) in Yogyakarta on female marriage administrar. Based on interview with ten marriage administrars in Yogyakarta, this work argues that at least three varians of the opinion can be concluded. Some argued that female marriage administrar is not against the law. Therefore, female marriage administrar is possible in Indonesia. The others stated that female marriage administrar only can apply in Indonesia if no man can meet the requisites of the marriage registrar. The rest have an opinion that female marriage registrar is not possible in Indonesia becauseArtikel ini mengkaji tentang pendapat penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Yogyakarta tentang penghulu wanita. Dengan data primer bersumber dari wawancara dengan sepuluh penghulu di Kota Yogyakarta, artikel ini menyimpulkan bahwa di kalangan penghulu Kota Yogyakarta, terdapat tiga varian pendapat mengenai penghulu wanita. Sebagian berpendapat bahwa penghulu wanita sangat mungkin ada di Indonesia dengan alasan aturan yang ada sangat memungkinkan penghulu dijabat oleh perempuan. Selain itu, secara normatif fiqh, tidak ada larangan penghulu dijabat oleh wanita meskipun harus menjadi wali.  Sebagian yang lain berpendapat penghulu wanita hanya dapat terjadi di Indonesia jika tidak ada pria yang memenuhi syarat untuk menjadi penghulu. Sedangkan sisanya menyatakan bahwa penghulu wanita tidak mungkin terjadi di Indonesia dengan alasan meskipun secara yuridis tidak melarang wanita menjadi penghulu, tetapi secara empiris penghulu sering menjadi wali nikah melalui wali hakim ataupun taukil wali. Sedangkan yang dapat menjadi wali adalah laki-laki.