Meningkatnya pengguna internet menjadikan peluang bagi banyak pelaku usaha untuk menjual produknya melalui internet. Kegiatan jual beli melalui internet ini dikenal dengan nama electronic commerce atau e commerce. E commerce sendiri mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari e commerce yaitu dapat melakukan transaksi jual beli ke berbagai wilayah di Indonesia bahkan sampai ke luar negeri. Selain itu kekurangan e commerce sendiri yaitu tidak bertemunya penjual dan pembeli sehingga rawan terjadi penipuan. E commerce atau electronic commerce sama dengan perjanjian konvensional yang keabsahannya diatur didalam pasal 1320 KUHPerdata. Dimana ada empat (4) syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, obyek tertentu dan sebab yang halal. Kecakapan menjadi hal yang dipertanyakan karena pada saat transaksi terjadi para pihak tidak bertemu dan hanya melalui aplikasi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Penelitian yang mengkaji melalui aturan yang sudah ada dan melalui bahan pustaka.