Era digital telah mentransformasi lanskap keuangan global melalui perkembangan cryptocurrency, yang memunculkan inovasi sekaligus tantangan kompleks dalam rezim hukum pidana ekonomi. Sejak kemunculan Bitcoin pada 2009, teknologi blockchain telah membuka ruang transaksi digital yang dapat melewati batas-batas yurisdiksi konvensional, memfasilitasi praktik mixing services yang berpotensi menjadi media pencucian uang canggih. Dengan pertumbuhan cryptocurrency global mencapai kapitalisasi pasar lebih dari $2 triliun pada 2021, jejaring pencucian uang digital semakin sophisticated, menghadirkan kompleksitas yuridis yang membutuhkan pendekatan hukum pidana ekonomi komprehensif. Penelitian ini menganalisis mekanisme hukum pidana dalam mengidentifikasi, mencegah, dan menindak praktik pencucian uang melalui mixing services cryptocurrency, dengan fokus pada kerangka regulasi, modus operandi jejaring kriminal, dan strategi penegakan hukum yang efektif. Metode penelitian yuridis normatif digunakan untuk mengeksplorasi kerangka hukum nasional dan internasional, menganalisis studi kasus, serta merumuskan rekomendasi kebijakan hukum pidana ekonomi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi cryptocurrency.