Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Qisthosia

WIRAUSAHA DALAM PRINSIP KEBEBASAN HUKUM EKONOMI SYARIAH Nur Astaman Putra
QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2021)
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Majene Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Majene

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4790/jhki.v2i2.162

Abstract

Berdasarkan kajian dalam Al Qur’an, Hadits dan teori-teori serta hasil penelitian, dikemukakan bahwa agama memiliki hubungan terhadap keputusan berwirausaha. Secara khusus, agama Islam sangat kondusif memerintahkan umatnya untuk berwirausaha. Dengan demikian, bukti-bukti empiris menunjukkan bahwa agama mempengaruhi perilaku ekonomi, dan memiliki hubungan dengan para pelaku wirausaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wirausaha dalam pinsip kebebasan hukum ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) yaitu metode penelitian yang digunakan untuk mempelajari berbagai buku refrensi serta hasil penelitian sebelumnya yang sejenis dan berguna untuk mendapatkan landasan teori mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam mengakui adanya kebebasan dalam melakukan kegiatan bisnis/usaha. Namun demikian, Islam juga mengajarkan para pedagang/pengusaha untuk melakukan aktivitas bisnisnya sesuai syariah: menghindari transaksi bisnis yang diharamkan dan menghindari penggunaan harta yang tidak halal, seperti: riba, transaksi spekulatif, menimbun harta, berlebih-lebihan/menghambur-hamburkan uang/berfoya-foya, dan persaingan yang tidak fair.