Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Journal De Facto

PENETAPAN WILAYAH PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DITINJAU DARI ASAS KEPASTIAN HUKUM Sri Ayu Astuti; Nur Rachmansyah
Jurnal de Facto Vol 4 No 1 (2017)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Problematika tumpang tindih dalam perizinan terjadi tanpa ada pejabat administrasi negara yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. Artinya, fungsi izin (vergunning) sebagai instrumen tata usaha negara untuk pengendalian menjadi kehilangan fungsinya. Sementara itu, dari sisi kepentingan usaha, perizinan yang demikian membuat proses perizinan tidak hanya menjadi rumit tetapi juga berisiko tinggi, pengambilan keputusan cenderung berbasis legal formil dan membuka ruang diskretif, dan mengahancurkan sendi-sendi kepastian hukum bahkan koruptif. Hal ini pada akhirnya memberikan kesempatan terjadinya pelaksanaan kegiatan usaha yang mengesampingkan proses perizinan yang harus dijalani. Ketidakpastian hukum juga terjadi karena tidak adanya instrumen dalam pengawasan (second line) pemberian izin dari pusat kepada daerah. Hal ini kemudian memberikan celah bagi pelaksanaan pengelolaan sumberdaya alam secara sewenang-wenang. Untuk metode penelitian ini, peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu metode yang meninjau dan menganalisis objek penelitian dengan menitikberatkan pada aspek-aspek yuridis yang terkait dengan objek penelitian. Bahwa Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara dalam melakukan penetapan wilayah perkebunan kelapa sawit tidak mentaati peraturan perundang-undangan. Sehingga menyebabkan berbenturan antara izin wilayah perkebunan kelapa sawit dengan Kawasan Pelestarian Alam Taman Hutan Raya (tahura). Dalam hal pemberian izin Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara seharus memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang dapat Dikonversi. Dengan demikian, berkas perizinan perkebunan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara tersebut tidak sah dan melanggar ketentuan Peraturan perundang-undangan.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DI KOTA SAMARINDA Sri Ayu Astuti; Andi Rustandi
Jurnal de Facto Vol 4 No 2 (2017)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Facebook merupakan salah satu bentuk dari media sosial yang seharusnya menjadi salah satu tempat untuk mengekspresikan diri namun pada kenyataannya berbelok menjadi pemantik konflik. Mudahnya untuk membuat akun facebook sehingga memunculkan akun-akun palsu yang kemudian menuliskan/meneruskan berita tidak benar yang pada akhirnya merugikan pihak lain. Status facebook yang mengekspresikan keadaan yang sedang dialami atau pun keadaan diri sendiri yang kemudian dikirim di akun pribadi maupun group facebook terbesar kota samarinda dengan konotasi negatif dapat dianggap penghinaan atau pencemaran nama baik apabila ada kaitannya dengan orang lain. Sulitnya untuk membedakan antara kebebasan mengekspresikan diri dengan penghinaan, hal ini dikarenakan tidak adanya tolak ukur untuk sebuah kebebasan, sehingga menyebabkan setiap orang memiliki pandangannya masing-masing. Akibatnya banyak penghinaan “berlindung” didalam kebebasan berekspresi, padahal penghinaan dalam wujud pencemaran nama baik adalah pembunuhan karakter. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis Empiris yaitu penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh data secara langsung dari Kepolisian Resort Kota Samarinda pada unit criminal khusus tentan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kebebasan berekspresi/berpendapat di muka umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) pada Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kebebasan berekspresi/berpendapat dengan menggunakan teknologi diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menimbulkan dilema hukum yang berkembang di masyarakat.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN BATU BARA BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN DI KALIMANTAN TIMUR Sri Ayu Astuti; Agustinus Simandjuntak
Jurnal de Facto Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tidak adanya parameter obyektif mengenai wujud dari pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang tepat, tidak jelasnya bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menetapkan bentuk dan jenis kegiatan menyangkut pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan sifat dan karakteristik masyarakat serta tidak jelasnya mekanisme pengawasan dari pemerintah dianggap sebagai penyebab tidak efektifnya pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dalam usaha pertambangan. Untuk menjawab berbagai permasalahan tersebut maka pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang khususmengatur konsep pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dalam usaha pertambangan. Peraturan pelaksana itu ialah Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyrakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pendekatan masalah yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan yuridis empiris pendekatan masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat harus dilakukan di lapangan dengan menggunakan metode dan teknik penelitian lapangan, mengadakan kunjugan kepada masyarakat dan berkomunikasi dengan para anggota masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan usaha pertambangan batu bara berdasarkan prinsip keadilan di Kalimantan Timur, adalah pada kegiatan usaha pertambangan di Indonesia berakar dari dua konsepsi berbeda yang dikembangkan oleh para pemikir Barat, yang terdiri dari konsep pengembangan masyarakat (Community Development) dan konsep pemberdayaan (Empowerment).
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DI KOTA SAMARINDA Sri Ayu Astuti; Andi Rustandi
Jurnal de Facto Vol 5 No 1 (2018)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Facebook merupakan salah satu bentuk dari media sosial yang seharusnya menjadi salah satu tempat untuk mengekspresikan diri namun pada kenyataannya berbelok menjadi pemantik konflik. Mudahnya untuk membuat akun facebook sehingga memunculkan akun-akun palsu yang kemudian menuliskan/meneruskan berita tidak benar yang pada akhirnya merugikan pihak lain. Status facebook yang mengekspresikan keadaan yang sedang dialami atau pun keadaan diri sendiri yang kemudian dikirim di akun pribadi maupun group facebook terbesar kota samarinda dengan konotasi negatif dapat dianggap penghinaan atau pencemaran nama baik apabila ada kaitannya dengan orang lain. Sulitnya untuk membedakan antara kebebasan mengekspresikan diri dengan penghinaan, hal ini dikarenakan tidak adanya tolak ukur untuk sebuah kebebasan, sehingga menyebabkan setiap orang memiliki pandangannya masing-masing. Akibatnya banyak penghinaan “berlindung” didalam kebebasan berekspresi, padahal penghinaan dalam wujud pencemaran nama baik adalah pembunuhan karakter. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis Empiris yaitu penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh data secara langsung dari Kepolisian Resort Kota Samarinda pada unit criminal khusus tentan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kebebasan berekspresi/berpendapat di muka umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) pada Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kebebasan berekspresi/berpendapat dengan menggunakan teknologi diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menimbulkan dilema hukum yang berkembang di masyarakat.