Peraturan Daerah (Perda) adalah instrumen hukum yang berperan penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran strategis Perda dalam konteks otonomi daerah di Indonesia dan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam pengaturan Perda. Dalam penelitian ini, digunakan metode analisis literatur dan studi dokumentasi untuk mengumpulkan data dan informasi yang relevan terkait Perda. Temuan penelitian, dalam meningkatnya kompleksitas dan jumlah Perda di Indonesia, yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih antar regulasi. Hal ini bisa menjadi hambatan bagi pembangunan ekonomi dan sosial di tingkat daerah. Perlunya penerapan prinsip taat azaz (rule of law) dan taat prosedur dalam proses pembuatan Perda untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan hukum. Implikasi yang diajukan meliputi perluasan koordinasi, peningkatan transparansi, evaluasi regulasi yang ada, pendidikan hukum, dan penyederhanaan regulasi untuk memastikan bahwa Perda berkontribusi positif pada pembangunan ekonomi dan sosial di tingkat daerah