Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

SMART FARMING ROBOTIK IoT AEROPONIK DAN REKAYASA SISTEM PENANGKARAN BENIH KENTANG G0 KELOMPOK TANI SEJAHTERA NAGARI BATU BAJANJANG KECAMATAN LEMBANG JAYA KABUPATEN SOLOK Deperiky, Dedet; Rafindo, Hadi; Rahmawati, Widya; Yoga, Trio Candra; Cenedy, Robert
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat DEWANTARA Vol 8 No 1 (2025): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat DEWANTARA
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat Universitas Tamansiswa Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31317/jpmd.v8i1.1124

Abstract

Smart Farming adalah konsep pertanian yang menggabungkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan praktik pertanian tradisional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan keberlanjutan sektor pertanian. Utamanya, pertanian pintar adalah konsep yang lahir dari pendekatan teknologi digital, mekanisasi pertanian, hingga sistem pemasaran berbasis digital. Smart farming atau pertanian pintar adalah konsep manajemen bercocok tanam yang mengandalkan bantuan teknologi canggih seperti data besar (big data), penyimpanan cloud, dan internet of things (IoT). Produk pertanian pintar IoT dirancang untuk membantu memantau ladang tanaman menggunakan sensor dan dengan mengotomatiskan sistem irigasi . Hasilnya, petani dan merek terkait dapat dengan mudah memantau kondisi ladang dari mana saja tanpa kesulitan. Rekayasa sistem adalah pendekatan yang menggunakan prinsip dan konsep sistem, serta metode ilmiah, teknologi, dan manajemen untuk merancang, mengembangkan, dan mengelola sistem yang kompleks. Proses rekayasa sistem bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek yang mungkin dari suatu proyek atau sistem dipertimbangkan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan.
HUKUM GOLPUT PADA PEMILU: ANALISIS KONSTITUSIONAL HAK TIDAK MEMILIH DAN PERSPEKTIF KEAGAMAAN Cenedy, Robert
Ensiklopedia of Journal Vol 7, No 4 (2025): Vol. 7 No. 4 Edisi 2 Juli 2025
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/eoj.v7i4.3400

Abstract

Abstract: The phenomenon of "Golput" (Golongan Putih or blank voting) in Indonesian elections raises fundamental constitutional questions about the nature of democratic participation and individual rights. This research examines the legal dimensions of abstention from voting within Indonesia's constitutional framework, particularly focusing on whether the right not to vote constitutes a legitimate form of political expression protected under constitutional principles. Using normative legal research methodology with constitutional, comparative law, and fiqh siyasah approaches, this study analyzes relevant constitutional provisions, election laws, judicial decisions, and Islamic jurisprudence perspectives. The research reveals that while Indonesian electoral law emphasizes active participation, the constitutional framework implicitly recognizes political abstention as part of democratic sovereignty. From an Islamic perspective, the concepts of syura (consultation), individual freedom, and tolerance provide theological foundations for recognizing the right not to vote. The study concludes that Golput represents a constitutional right that requires legal recognition and protection, though it must be balanced with the state's interest in democratic legitimacy and electoral participation.Keywords: abstention; constitutional rights; democracy; electoral law; political participation; fiqh siyasah.
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERHENTIAN PENYELENGGARA PEMILU OLEH DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) (Studi Kasus Putusan DKPP No. 91/DKPP-PKE-III/2014) Cenedy, Robert
UNES Journal of Swara Justisia Vol 1 No 3 (2017): Unes Journal of Swara Justisia (Oktober 2017)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v1i3.41

Abstract

Pemilihan umum sebenarnya adalah tindakan penyaringan kepada pejabat publik. Dengan Bimbingan Pemilu. Salah satu masalahnya pada dasarnya adalah rendahnya integratif pemilihan umum. Masalah integritas rendah disebabkan oleh dua hal: yaitu integritas peserta pemilu dan integritas penyelenggara pemilihan umum. Adanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum (DKPP) secara permanen, karena fungsi audit oleh penyelenggara pemilihan umum merupakan langkah progresif untuk menjawab pentingnya integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilihan umum. Masalah dalam penelitianini adalah: pertama, bagaimana proses investigasi pelanggaran kode ethis oleh penyelenggara pemilihan umum oleh DKPP di Kabupaten Kepulauan mentawai?Kedua, apa implikasi yuridis atas keputusan DKPP No 91/DKPP-PKE-III / 2014 tentang penghentian penyelenggaraan pemilihan umum oleh DKPP di Kabupaten Pulau mentawai? Penelitian ini menggunakan metode empiris normatif dan yuridis. Teknik pengumpulan data menggunakan pengumpulan data di lapangan dengan melakukan intervensi untuk data primer dan studi pustaka data sekunder, data dianalisis secara kualitatif dalam bentuk analisis deskriptif. Dari hasil penelitian diperoleh- beberapa kesimpulan: Pertama, proses penyidikan Pertama, proses penyidikan pelanggaran kode etis oleh penyelenggara pemilihan umum di Kabupaten Pulau mentawai diawali dengan pengaduan pelanggaran kode etis penyelenggara pemilu kepada DKPP daerah. Kemudian, melengkapi dokumen pengaduan. Kemudian, setelah menyelesaikan dokumen, dilanjutkan dengan verifikasi kewaspadaan administrasional. Persyaratan yang harusdiselesaikan adalah persyaratan material dan formal. Kedua, implikasi yuridis atas Keputusan DKKP No. 91/DKPP-PKE-III / 2014 tentang pemberhentianpenyelenggara pemilihan umum oleh DKPP di Kabupaten Pulau mentawai sangat sesuai dengan peraturan karena kewenangannya untuk membenarkan pengaduan dan memiliki legal standing untuk menyampaikan sebuah keluhan, sampai keputusan yang diberikan berdasarkan peraturan dan keputusannya tidak bisa dituduhkan. Juga keputusan yang diberikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi.