Permasalahan Pencemaran aliran sungai di Indonesia memang sangat kompleks dan berdampak luas, tidak hanya pada aspek lingkungan, tapi juga kesehatan, sosial, dan ekonomi. Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai Payung Hukum Utama dalam Hukum Lingkungan mengatur juga terkait dengan pencemaran lingkungan pada Daerah Aliran Sungai (DAS). Namun seiring berkembangnya waktu dan zaman Undang-undang tersebut dirasa tidak relevan lagi dengan kebutuhan hukum yang ada. Revitalisasi Pembentukan Hukum Lingkungan terkait dengan Penanggulangan Pencemaran sungai juga tentu menjadi Urgensi nyata pembentukan politik hukum untuk menangani permasalahan aliran sungai yang perlu diperhitungkan oleh Pemerintah mengingat akibat yang cukup signifikan pada kehidupan masyarakat baik secara ekonomi maupun kesehatan. PDASRH selaku Lembaga yang diamanahkan UU dalam menjaga Lingkungan dirasa bisa menjadi salah satu strategi kebijakan yang baik dibarengi dengan partisipasi masyarakat untuk menanggulangi pencemaran Aliran Sungai berkelanjutan. Jenis Penelitian dalam penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Pendekatan dalam Penelitian ini menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan atau yang lebih dikenal dengan statute approach dan Pendekatan Konseptual terkait Penanggulangan Pencemaran Sungai Berkelanjutan. Lewat penelitian ini, penulis berharap bisa menjadi gagasan yang progresif untuk perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana Pasal 33 Ayat (3) bahwa : “Bumi, Air, dan Kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat