Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah Yang Melebihi Batas Maksimum (Suatu Analisis Terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1484 K/Pdt/2018, Tanggal 10 Agustus 2018) Grindulu, Lewis; Islam, M. Hotibul; Jailani, Muhammad; Ridwan, Ridwan
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.46

Abstract

Salah satu kasus sengketa tanah yang menarik perhatian public khususnya di pulau Lombok Nusa Tenggara Barat adalah kasus sengketa tanah yang diperiksa, diadili, diputus dan diselesaikan oleh Mahkamah Agung pada peradilan Kasasi sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1484 K/PDT/2018, tanggal 10 Agustus 2018. Putusan Mahkamah Agung ini sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 149/PDT/2017/PT. MTR tanggal 22 Nopember 2017. Penelitian terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1484 K/PDT/2018, tanggal 10 Agustus 2018) sebagai graduasi dari penelitian tim peneliti pada penelitian sebelumnya, yaitu penelitian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 37/Pdt.G/2016/PN.Pya., tanggal 14 Juni 2017 dan Pengadilan Tinggi Mataram No. 149/PDT/2017/PT. MTR tanggal 22 Nopember 2017. Penggugat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1484 K/PDT/2018, tanggal 10 Agustus 2018 tersebut adalah bernama Suryo yang menjadikan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai pihak tergugat. Dalam dalil gugatannya Suryo selaku penggugat mengklaim memiliki tanah sawah seluas ± 41 hektar yang terletak di DesaPuyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah yang saat ini dikuasai oleh Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat selakut tergugat. Sedangkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendalilkan bahwa tanah seluas ± 41 hektar bukan hak milik Suryo, melainkan tanah yang harus dikuasai oleh Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan sertifikat hak pakai yang tercatat atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam penelitian ini dikemukakan 2 (dua) rumusan masalah yang akan diteliti dan dikaji yaitu : (1) Apakah Majelis Hakim Makamah Agung dalam putusan Kasasi Nomor: 1484 K/PDT/2018, tanggal 10 Agustus 2018 telah menerapkan hukum materiel yaitu, substansi UU No. 56 Prp. Tahun 2019 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, (2) Bagaimana pertimbangan hukum putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1484 K/PDT/2018, tanggal 10 Agustus 2018 terhadap fakta hukum dalam dalil gugatan penggugat dan jawaban tergugat maupun alat-alat bukti yang disampaikan oleh penggugat dan tergugat.
Kekuatan Hukum Surat Pemilikan Sementara Sebagai Alat Bukti Dalam Pemberian/Penyerahan Hak Atas Tanah Mualifah, Mualifah; Jailani, Muhammad; Grindulu, Lewis
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v3i1.63

Abstract

Pemberian jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, pertama-tama memerlukan tersedianya perangkat hukum tertulis lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuannya. Setiap hak atas tanah yang telah didaftarkan, akan diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan yang berada disetiap daerah Kabupaten/Kota, kekuatan hukum sertifikat merupakan alat bukti yang kuat, selama tidak dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar sepanjang data yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
Peran Mediator Komunitas Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Pendekatan Kearifan Lokal Di Desa Dasan Tapen, Lombok Barat Grindulu, Lewis; Islam, M. Hotibul; Zainuddin, Muhammad
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.122

Abstract

Pasca terlaksananya kegiatan, diharapkan masyarakat mitra lebih mengedepankan penyelesaian sengketa pertanahan dengan difasilitasi oleh mediator komunitas yang menerapkan nilai-nilai kearifan lokal. Metode yang akan digunakan dalam pengabdian ini adalah metode penyuluhan hukum dan diskusi. Kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan pada tanggal 24 Juni 2023 dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, diantaranya tokoh dan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat yang merupakan mediator komunitas. Materi penyuluhan berkaitan kearifan lokal sebagai sarana penyelesaian sengketa pertanahan dan kedudukan mediator komunitas dalam hukum positif di Indonesia. Dampak positif dari kegiatan adalah adanya penguatan pengetahuan bagi mediator komunitas pada masyarakat mitra yang akan memfasilitasi sengketa pertanahan. Dengan demikian, diharapkan penyelesaian-penyelesaian sengketa yang berbasis win-win solution dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal senantiasa menjadi pilihan utama dalam penyelesaian sengketa pada masyarakat.
Perkembangan Regulasi dan Pelaksanaan Mediasi Pada Persidangan Secara Elektronik Pasca Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 Ashady, Suheflihusnaini; Grindulu, Lewis; Islam, M.Hotibul; Zainuddin, Muhammad
CERMIN: Jurnal Penelitian Vol 8 No 1 (2024): JANUARI - JULI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/cermin_unars.v8i1.4152

Abstract

Perkembangan zaman menuntut adanya perubahan pada sistem peradilan. Mahkamah Agung telah menerapkan sistem peradilan elektronik atau e_court untuk menyikapi perubahan tersebut, misalnya dalam hal kewajiban melakukan mediasi di pengadilan. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan suatu kajian yang mengkaji sejauh mana perkembangan peraturan dan pelaksanaan mediasi dalam persidangan elektronik dalam sistem peradilan di Indonesia saat ini. Selanjutnya perlu dikaji lebih lanjut apakah pelaksanaan mediasi elektronik memenuhi asas-asas hukum acara perdata. Tujuan penelitian ini adalah untuk menambah literatur hukum yang berkaitan dengan persidangan elektronik. Manfaat penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran berupa konsep, metode, preposisi dan pengembangan teori dalam kajian hukum khususnya yang berkaitan dengan hukum acara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan pertama; Perkembangan peraturan mengenai pelaksanaan mediasi dalam sistem peradilan di Indonesia dipengaruhi oleh perubahan yang terjadi di masyarakat, jika sebelumnya diatur dalam Undang-undang Peradilan, maka secara teknis diatur melalui peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2016 dan saat ini sudah ada mahkamah. peraturan agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan mediasi elektronik; kedua, dalam melaksanakan mediasi elektronik, asas keadilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, asas persamaan di depan hukum, asas audi et alteram partem, asas bebas dari campur tangan pihak di luar pengadilan, asas tidak adanya kewajiban mewakili dan asas itikad baik menjadi pedoman hakim dalam kedudukannya sebagai mediator
PENYELESAIAN PERKARA PRAYUDISIAL BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA Jo. PERMA NO 1 TAHUN 1956 DAN SEMA NOMOR 4 TAHUN 1980 Agung Sukarma; Grindulu, Lewis; Ivan Natsir, Nanda
Parhesia Vol. 1 No. 1 (2023): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/parhesia.v1i1.2511

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mencari, menemukan dan memahami rumusan formulasi hukum yang tepat sebagai pedoman tunggal pada penyelesaian perkara prayudisial serta menjelaskan secara teoritis dan ilmiah mengenai keberlakuan perkara prayudisial. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil Penelitian ini adalah terjadinya perkara prayudisial adalah keniscayaan dan rasional terjadi berdasarkan kekuasaan kehakiman indonesia yang bersifat desentralis. Teknis penyelesaiannya melalui sistem peradilan pidana, navigasi hukum acara untuk diterapkan tidak cukup optimal dan usang pada dinamika sosial modern. Solusi yang dapat dilakukan dengan kondisi kelemahan hukum positif tersebut adalah mendayagunakan peraturan yang relevan dengan mengandalkan interpretasi hukum yang komprehensif untuk penyelesaian perkara prayudisial.
Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Di Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat Jailani, Muhammad; Islam, M. Khotibul; Grindulu, Lewis
Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA Vol 7 No 2 (2024): April-Juni
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jpmpi.v7i2.7773

Abstract

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut. Inilah sifat universal dari hak-hak tersebut. Selain bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut (inalienable). Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau betapapun bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut. Dengan kata lain, hak-hak itu melekat pada dirinya sebagai makhluk insani sebagaimana yang dimaksud dalam teori hak kodrati. Desa Bagek Polak merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Minimnya tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa Bagek Polak terhadap maksud/pengertian HAM, Generasi-generasi HAM, Asas-asas HAM, dan macam-macam hak yang terkandung dalam ketentuan hukum positif menjadi suatu alasan sehingga tim menjadikan desa ini menjadi lokasi suluh dengan penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Rencana pendekatan metode yang akan kami lakukan dalam penyuluhan hukum ini dilaksanakan dalam bentuk: Ceramah, yaitu penyampaian materi penyuluhan dalam bentuk ceramah kepada peserta dengan aplikasi waktu yang telah disepakati. Kemudian Diskusi atau umpan balik, yaitu dengan membuka kesempatan Tanya jawab antara peserta dengan tim penyuluh tentang materi yang telah disampaikan yaitu mengenai maksud dan cakupan HAM yang terkandung dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Konsultasi hukum, yaitu memberikan kesempatan kepada peserta suluh untuk menyampaikan keluhan-keluhan atau permasalahan-permasalahan yang masih membingungkan mereka terkait dengan penegakan dan perlindungan HAM yang terjadi pada masyarakat itu sendiri atau yang sedang dihadapinya kemudian kami dari tim suluh akan menjawab dengan memaparkan dengan rinci dan jelas yang dalam hal ini terkait dengan pengertain, perlindungan dan penegakan HAM dan bagaimana HAM ini diatur dalam hukum positif indonesia yakni dalam ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
PENYELESAIAN PERKARA PRAYUDISIAL BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA Jo. PERMA NO 1 TAHUN 1956 DAN SEMA NOMOR 4 TAHUN 1980 Agung Sukarma; Grindulu, Lewis; Ivan Natsir, Nanda
Parhesia Vol. 1 No. 1 (2023): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/parhesia.v1i1.2511

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mencari, menemukan dan memahami rumusan formulasi hukum yang tepat sebagai pedoman tunggal pada penyelesaian perkara prayudisial serta menjelaskan secara teoritis dan ilmiah mengenai keberlakuan perkara prayudisial. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil Penelitian ini adalah terjadinya perkara prayudisial adalah keniscayaan dan rasional terjadi berdasarkan kekuasaan kehakiman indonesia yang bersifat desentralis. Teknis penyelesaiannya melalui sistem peradilan pidana, navigasi hukum acara untuk diterapkan tidak cukup optimal dan usang pada dinamika sosial modern. Solusi yang dapat dilakukan dengan kondisi kelemahan hukum positif tersebut adalah mendayagunakan peraturan yang relevan dengan mengandalkan interpretasi hukum yang komprehensif untuk penyelesaian perkara prayudisial.