Peraturan Desa (Perdes) merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa. Seperti Peraturan Desa Merabuan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Larangan Menyetrum, Meracun dan Mengebom Ikan dan Udang di Sungai di Wilayah Desa Merabuan. Dimana Perdes ini terbentuk berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya kegiatan penyetruman di Sungai Desa Merabuan yang menyebabkan sebagian besar masyarakat dirugikan dari kagiatan penyetruman tersebut. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana efektivitas dalam menjaga ekosistem di sungai Desa Merabuan perspektif Peraturan Desa Merabuan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Larangan Menyetrum, Meracun dan Mengebom Ikan dan Udang di Sungai di Wilayah Desa Merabuan dan apa saja faktor penghambat dan pendukung dalam menjaga ekosistem di sungai Desa Merabuan perspektif Peraturan Desa Merabuan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Larangan Menyetrum, Meracun dan Mengebom Ikan dan Udang di Sungai di Wilayah Desa Merabuan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan sebuah metode penelitian yang berdasarkan persepsi pada suatu fenomena dengan pendekatan datanya menghasilkan analisis deskriptif berupa kalimat secara lisan dari objek penelitian. Untuk memperoleh data yang diperlukan, peneliti menggunakan observasi dan pedoman wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang di dapat, bahwa efektivitas dalam menjaga ekosistem di Sungai Desa Merabuan Perspektif Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Larangan Menyetrum, Meracun dan Mengebom Ikan dan Udang di Sungai di Wilayah Desa Merabuan telah berjalan dengan efektif. Dikarenakan dengan berjalannya waktu setelah di tetapkannya Perdes Merabuan ini, sudah tidak ditemukannya masyarakat Desa Merabuan yang melanggar peraturan tersebut, dan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem terutama ekosistem sungai. Serta meningkatnya hasil tangkapan dari para nelayan di Sungai Desa Merabuan. Dan yang menjadi faktor penghambatnya dikarenakan ketidaktahuan masyarakat akan Perdes tersebut dan kebiasaan masyarakat dalam menangkap ikan menggunakan alat setrum. Sedangkan yang menjadi faktor pendukungnya yaitu adanya Perdes larangan menyetrum sebagai landasan hukum bagi masyarakat, dukungan yang diberikan oleh masyarakat setelah diterbitkannya Perdes larangan menyetrum, meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem sungai, serta kekompakan masyarakat Desa Merabuan dalam menjaga ekosistem di Sungai Desa Merabuan.