Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan dimana mayoritas penduduknya bekerja di sektor perikanan, dalam hal ini bekerja sebagai anak buah kapal (ABK). Bekerja sebagai seorang ABK tentunya memiliki resiko tinggi yang harus diambil utamanaya menyangkut keselamatan. Banyaknya fenomena ABK yang menjadi objek pelanggaran HAM yang bervariasi mulai dari eksploitasi, korban tindak pidana perdagangan orang, korban perbudakan di atas kapal asing, membuat pemerintah disini perlu untuk memberikan upaya perlindungan bagi para ABK. Namun, masih minimnya kebijakan serta pengawasan tata kelola berakaitan dengan perekrutan ABK saat ini menjadi permasalahan yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Penelitian ini akan menganalisis tentang berbagai aspek hukum, khususnya aspek pemenuhan hak para ABK dalam memperoleh perlakuan dan pekerjaan yang layak sebagaimana tertuang dalam Konvensi ILO 188 Tahun 2007. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui kebijakan apa yang seharusnya diambil oleh pemerintah dari segi peraturan hukum bagi para ABK yang rentan mengalami pelanggaran HAM. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini menegaskan bahwa penting untuk segera melakukan ratifikasi Konvensi ILO 188 Tahun 2007 sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengisi kekosongan hukum dan regulasi nasional untuk mencapai kepastian hukum sebagai upaya mencegah dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di dunia perikanan dan kelautan.