Masih banyak anggota polisi yang mengalami pembinaan fisik berlebihan dalam pelaksanaan pelatihan dan pembinaan bagi anggota baru kepolisian.Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kendala instruktur Korps Brimob dalam melaksanakan latihan jasmani bagi anggota peserta pendidikan dan pelatihan. Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi anggota Polri sebagai peserta diklat yang mengalami latihan fisik berlebihan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu Penelitian yang mengkaji persoalan hukum yang timbul dari peraturan perundang-undangan atau kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap anggota polri sebagai peserta diklat yang mengalami pembinaan fisik dilaksanakan dalam dua bentuk, yaitu: Perlindungan fisik yang meliputi: 1) perlindungan keselamatan, 2) perlindungan kesehatan, 3) perlindungan keamanan perlindungan keamanan. Perlindungan non fisik maliputi: 1) ganti rugi terhadap kerugian fisik, 2) sanksi administrasi, 3) sanksi pidana. Hambatan instruktur Korps Brimob dalam pelaksanaan pembinaan fisik anggota peserta pendidikan dan pelatihan adalah sebagai berikut: 1) tidak adanya peraturan yang menngatur secara detail standar tindakan yang pantas dan patut diberikan kepada pembina yang melakukan tindakan kekerasan berlebihan. 2) Tanggung jawab lembaga yang belum maksimal, 3) Pemberian sanksi yang kepada pelatih yang masih dipengaruhi oleh perintah atasan, 4) Mental pelatih yang masih tidak stabil, 5) Kurangnya dukungan kontrol masyarakat.