This Author published in this journals
All Journal Jurnal El-Thawalib
Harahap, Anggi Purnama
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konsep Ulul Albab dan Relevansinya Terhadap Prinsip-Prinsip Negara Hukum di Indonesia Yandy, Eza Tri; Masburiyah, Masburiyah; Sulaeman, Sulaeman; Harahap, Anggi Purnama; M.Yusuf, M.Yusuf
Jurnal El-Thawalib Vol 6, No 1 (2025)
Publisher : UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/el-thawalib.v6i1.14861

Abstract

Konsep ulul albab berkaitan erat dengan prinsip-prinsip negara hukum, konsep ini mengintegrasikan antara ilmu pengetahuan, iman, dan amal saleh. Di dunia modern, negara hukum (rule of law) merupakan prinsip penting untuk memastikan pemerintahan yang adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Namun ironisnya dalam praktik bernegara yang berkembang, banyak fenomena yang justru menunjukkan telah bertentangan dengan karakteristik ulul albab, seperti kasus penegak hukum yang malah menjadi otak dari pembunuhan, hakim yang terjerat OTT dan pejabat yang terlibat praktik judi online. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan konsep ulul albab dan relevansinya dengan prinsip-prinsip negara hukum. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif, melalui studi kepustakaan (penelitian perpustakaan), dengan mengumpulkan data dari buku, jurnal, artikel, laporan hasil penelitian, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya keselarasan antara konsep ulul albab dan prinsip-prinsip negara hukum, yaitu, menempatkan hukum pada posisi tertinggi sebagai instrumen utama bagi setiap manusia, kemudian adanya perlindungan HAM yang menjaga prinsip persamaan, kebebasan, dan penghormatan terhadap sesama manusia, serta terdapat lembaga-lembaga yang agar hukum dapat berjalan dan ditegakkan serta mampu menjamin hak-hak individu masyarakt. Selain itu, terdapat persamaan hak setiap manusia, karena pada prinsipnya yang membedakan manusia satu dan manusia lainnya hanya ketakwaan.